Pagu Anggaran Kemenperin Capai Rp2,5 Triliun pada 2026
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh pagu anggaran sebesar Rp2,5 triliun pada tahun anggaran 2026 untuk mendukung penguatan struktur industri nasional di tengah kinerja sektor manufaktur yang terus menunjukkan tren positif.
Anggaran tersebut diarahkan secara terukur untuk menjaga daya saing industri, memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional, serta memastikan pembangunan industri berjalan berkelanjutan.
Kinerja industri manufaktur sepanjang 2025 menjadi fondasi optimisme tersebut. Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) nasional mencatat pertumbuhan 5,17 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,01 persen.
Dari sisi struktur, industri nasional juga semakin kokoh dengan capaian Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia sebesar 265,07 miliar dolar Amerika Serikat (AS), tertinggi di kawasan ASEAN berdasarkan data World Bank. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 78,39 persen output industri diserap pasar domestik, menegaskan peran strategis sektor manufaktur sebagai penopang kebutuhan dalam negeri sekaligus penggerak ekspor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa capaian tersebut perlu ditopang tata kelola anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran. “Capaian kinerja industri tersebut perlu didukung oleh tata kelola yang akuntabel, efektif, dan tepat sasaran agar setiap program memberikan dampak nyata bagi pengembangan industri nasional,” ujarnya dalam kegiatan Kick Off Pelaksanaan DIPA Kementerian Perindustrian Tahun 2026 di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (8/1/26).
Dari sisi pengelolaan keuangan, hingga 31 Desember 2025 realisasi total pagu DIPA Kemenperin mencapai 83,30 persen, melampaui rata-rata realisasi nasional sebesar 82,41 persen. Adapun realisasi berdasarkan pagu efektif tercatat 97,65 persen dan diharapkan terus meningkat seiring penyelesaian administrasi pada awal Januari 2026.
“Secara nasional, realisasi anggaran Kemenperin berada pada peringkat 56 dari 104 kementerian dan lembaga. Capaian ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran ke depan,” kata Agus.
Memasuki 2026, Kemenperin berkomitmen mempercepat pelaksanaan program melalui perencanaan yang lebih matang, penyerapan anggaran tepat waktu, serta penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Komitmen tersebut tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 17 kali berturut-turut sejak 2008 hingga 2024, serta penghargaan Reksa Bandha atas kinerja pengelolaan Barang Milik Negara.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional, pemerintah menargetkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto industri pengolahan nonmigas sebesar 5,51 persen pada 2026 dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 18,56 persen.
Berdasarkan Rencana Strategis Kemenperin 2025 hingga 2029, kontribusi ekspor produk industri pengolahan nonmigas pada 2026 ditargetkan 74,85 persen. Sektor industri juga diproyeksikan menyerap 14,68 persen tenaga kerja nasional dengan produktivitas Rp126,20 juta per orang per tahun, serta menarik investasi industri pengolahan nonmigas sebesar Rp852,90 triliun.
Untuk mendorong pemerataan, kontribusi nilai tambah industri di luar Pulau Jawa ditargetkan mencapai 33,25 persen. Di sisi keberlanjutan, sektor industri diproyeksikan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 6,79 juta ton CO₂ ekuivalen pada industri prioritas.
Target tersebut didukung program prioritas Kemenperin yang mencakup hilirisasi industri, pengembangan kawasan industri, penguatan industri dalam negeri, peningkatan bahan baku, pengembangan SDM industri, penerapan industri hijau, modernisasi teknologi, serta penguatan keterpaduan pembangunan industri dan wilayah.
“Seluruh program tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing global,” tegasnya.
Pada tahun anggaran 2026, Kemenperin memperoleh pagu DIPA Rp2,501,8 triliun dengan pagu efektif Rp2,112,1 triliun yang bersumber dari rupiah murni, PNBP, dan BLU. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai Rp1.080,9 miliar, belanja operasional Rp344,8 miliar, serta belanja non-operasional Rp686,3 miliar, dengan penekanan pada kualitas layanan dan dampak nyata bagi sektor industri. Adapun blokir kode A sebesar Rp89,8 miliar akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Comments