Menko Airlangga Usul ke Prabowo Tetapkan WFA 29–31 Desember 2025
Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan work from anywhere (WFA) diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025. Usulan ini disampaikan untuk mengoptimalkan pergerakan masyarakat selama periode libur akhir tahun yang diproyeksikan mengalami lonjakan signifikan.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif transportasi guna mendorong mobilitas masyarakat. Diskon tiket kereta api PT KAI disiapkan hingga 30 persen, angkutan laut PT PELNI hingga 20 persen, layanan penyeberangan ASDP hingga 13 persen, serta insentif untuk transportasi udara yang berlaku pada 20 Desember hingga 10 Januari.
“Oleh karena itu kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang di antaranya juga di antara libur Pak. Kami usul untuk work from anywhere and everywhere,” kata Airlangga dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (16/12/25).
Ia menambahkan, libur sekolah anak-anak berlangsung pada 22 Desember hingga 3 Januari. Dengan rentang waktu tersebut, pemerintah memproyeksikan jumlah perjalanan selama periode libur dapat menembus angka yang sangat besar.
Pada momentum Lebaran, jumlah perjalanan tercatat mencapai sekitar 104 juta, sementara periode Desember diperkirakan dapat melampaui 100 juta perjalanan.
Berkaitan dengan itu, Airlangga menilai tanggal 29, 30, dan 31 Desember berada di tengah periode libur dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan mobilitas keluarga. Menurutnya, kebijakan WFA akan menjadi faktor kunci agar perjalanan masyarakat bisa lebih merata dan tidak menumpuk pada hari tertentu.
“Karena keluarga enggak bergerak kalau orang tuanya, Ayahnya enggak jalan Pak. Jadi ini kami usulkan,” tegasnya.
Airlangga juga menekankan bahwa fleksibilitas kerja menjadi aspek penting dalam mendorong pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun. Menurutnya, pola kerja yang lebih luwes akan membantu distribusi perjalanan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
“Tapi work from Hambalang juga boleh Pak. Itu yang paling penting mungkin,” kelakar Airlangga.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama pada Desember 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ketentuan tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2024 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang mengatur libur nasional Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam SKB tersebut, Kamis, 25 Desember 2025, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus, sementara Jumat, 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Comments