in ,

Menkeu Purbaya dan DPR Setujui Pencairan PMN Rp14,41 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

foto: ist

Menkeu Purbaya dan DPR Setujui Pencairan PMN Rp14,41 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama DPR RI menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp14,41 triliun untuk empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Bank Tanah.

Dalam keputusan rapat, PMN tunai diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (PT INKA) sebesar Rp473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) sebesar Rp2,5 triliun, serta PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp6,684 triliun.

“Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai dan non tunai dalam APBN Tahun 2025,” kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Kepala BP BUMN di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (9/12/25).

Penugasan penggunaan PMN tersebut diarahkan untuk program strategis, termasuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek, peningkatan kapasitas industri perkeretaapian nasional, modernisasi armada kapal penumpang, serta pembiayaan perumahan guna mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain itu, Komisi XI juga menyetujui pemberian PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara dari Kementerian ATR/BPN serta aset eks BPPN milik Kementerian Keuangan dengan nilai wajar Rp2,957 triliun. Tambahan modal ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha Badan Bank Tanah, terutama dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pengurangan backlog kepemilikan rumah bagi MBR.

Komisi XI menegaskan bahwa seluruh PMN tahun anggaran 2025 harus selaras dengan penugasan pemerintah. PT KAI diminta meningkatkan kualitas pelayanan melalui modernisasi sarana KRL dan penguatan struktur modal untuk menjalankan Public Service Obligation (PSO).

Kemudian, PT INKA diarahkan memperkuat kapasitas industri kereta api nasional melalui peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). PT PELNI diharapkan meningkatkan keselamatan serta mutu layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.

Di sektor perumahan, PT SMF ditugaskan mengoptimalkan leverage PMN dan memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, sekaligus memperluas sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini selaras dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Komisi XI DPR RI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN dengan ketentuan terbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan catatan Komisi XI. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap menjalankan seluruh kesepakatan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Yang jelas, semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujar Purbaya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *