in ,

Menang Sengketa di WTO, Uni Eropa Didesak Hapus Bea Masuk Biodiesel

FOTO : IST

Menang Sengketa di WTO, Uni Eropa Didesak Hapus Bea Masuk Biodiesel

Pajak.com, Jakarta – Indonesia meraih kemenangan dalam sengketa dagang dengan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Panel WTO resmi mengeluarkan putusan yang mendukung sejumlah klaim utama Indonesia atas pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) yang selama ini dikenakan Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Dengan keputusan ini, pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut kebijakan bea masuk tersebut.

Sengketa dagang ini bermula sejak tahun 2023, ketika Indonesia mengajukan pengaduan resmi ke WTO. Pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa dianggap tidak sejalan dengan aturan internasional yang berlaku.

Panel WTO dalam putusannya merekomendasikan Uni Eropa untuk menyelaraskan kebijakan dengan ketentuan yang berlaku dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Biodiesel asal Indonesia berbasis minyak sawit menjadi salah satu produk yang terdampak langsung dari kebijakan Uni Eropa tersebut. Padahal, Uni Eropa merupakan salah satu pasar ekspor utama bagi komoditas energi terbarukan Indonesia.

Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia berkepentingan besar agar akses pasar tetap terbuka dengan aturan yang adil.

“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (25/8/25).

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menekankan bahwa keputusan WTO ini memiliki konsekuensi nyata terhadap keberlanjutan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa. Pencabutan bea masuk akan membuka kembali peluang pasar bagi biodiesel Indonesia, sekaligus mengurangi hambatan dagang yang selama ini merugikan produsen nasional.

Keputusan Panel WTO tersebut juga menjadi katalis bagi Pemerintah Indonesia untuk menyiapkan langkah-langkah implementasi secara terukur. Pemerintah menegaskan akan terus mengawal putusan ini, termasuk melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait agar Uni Eropa segera mematuhi rekomendasi WTO.

Selain itu, pemerintah menyampaikan komitmennya untuk memperkuat diplomasi perdagangan di berbagai forum internasional. Indonesia akan terus mendorong penerapan aturan perdagangan yang adil, sejalan dengan kepentingan nasional dalam menjaga akses pasar ekspor, khususnya untuk komoditas biodiesel dan minyak sawit.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *