Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Bersubsidi hingga Akhir Tahun 2026
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pastikan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM ) bersubsidi hingga akhir tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar hingga 31 Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada proyeksi indikator ekonomi makro, khususnya asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, yaitu asumsi selama harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price [ICP] berada pada level rata-rata maksimal 97 dolar Amerika Serikat [AS] per barel selama satu tahun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (7/4/2026).
Di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi global, harga energi dunia memang mengalami tekanan, termasuk pada sektor bahan bakar avtur. Sebagai gambaran, harga avtur di Thailand mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sebesar Rp25.326 per liter, yang menunjukkan adanya disparitas harga energi antarnegara.
Avtur sendiri merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar. Di Indonesia, khususnya di Bandara Soekarno Hatta, harga avtur per 1 April 2026 tercatat sebesar Rp23.551 per liter, meningkat dari sebelumnya Rp13.656 per liter.
Kenaikan terebut memberikan tekanan pada biaya operasional maskapai, di mana avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket. Salah satunya melalui penyesuaian fuel surcharge (FS).
“Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge [FS] menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” jelas Airlangga.

Comments