Pemerintah Lanjutkan Program Paket Stimulus Ekonomi pada 2026, Ini Rinciannya
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Paket Stimulus Ekonomi pada 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kualitas pertumbuhan, serta memperluas penciptaan lapangan kerja di tengah tantangan global yang masih berlanjut. Sejumlah program dalam Paket Ekonomi 2025 dinilai memberikan dampak positif dan akan dilanjutkan dengan penyesuaian pada 2026.
Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang terdiri dari delapan program akselerasi pada 2025, empat program yang berlanjut ke 2026, serta lima program andalan untuk mendukung penyerapan tenaga kerja. Seluruh kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.
Sepanjang 2025, implementasi paket kebijakan tersebut mencatatkan capaian signifikan. Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja, pemerintah merealisasikan Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi dengan jumlah penerima mencapai 102.696 orang dari total 724.880 pelamar untuk batch pertama hingga ketiga. Capaian ini melampaui target awal yang menyasar hingga 100.000 peserta lulusan perguruan tinggi.
“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan [PPh] Pasal 21 Ditanggung Pemerintah [DTP] bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” jelas Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dikutip Pajak.com pada Rabu (14/1/26).
Selain itu, pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025 dengan alokasi 10 kilogram per KPM. Realisasi penyaluran mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu 363 ribu ton.
Adapun, bantuan juga diperkuat melalui penyaluran minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM dengan realisasi lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari pagu 72 juta liter.
Dukungan terhadap pekerja sektor informal turut diberikan melalui insentif jaminan sosial ketenagakerjaan berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik.
Program ini menjangkau lebih dari 731 ribu peserta dengan periode diskon enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026, dan telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.
Untuk meningkatkan akses pembiayaan dan layanan jaminan sosial, pemerintah juga merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema relaksasi suku bunga. Program yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 ini diharapkan memperluas akses kepemilikan perumahan bagi pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.
Pemerintah juga melanjutkan Program Padat Karya Tunai (cash for work) guna menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat. Realisasi anggaran oleh Kementerian PUPR mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70 persen dengan serapan tenaga kerja lebih dari 25 ribu orang.
Sementara itu, realisasi oleh Kementerian Kehutanan tercatat Rp1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan tenaga kerja lebih dari 16 ribu orang.
Dari sisi deregulasi dan percepatan investasi, pemerintah mempercepat pelaksanaan Paket Deregulasi melalui peluncuran Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu lewat kanal Lapor Debottlenecking. Hingga Desember 2025, satgas ini telah menindaklanjuti 23 desk pengaduan sebagai upaya menghilangkan hambatan investasi dan mempercepat realisasi usaha.
Sebagai bagian dari penguatan ekonomi perkotaan, pemerintah melaksanakan Program Perkotaan melalui pilot project di Provinsi DKI Jakarta yang diluncurkan pada 18 Desember 2025. Pemerintah juga menyiapkan pengembangan platform ekonomi digital untuk mendukung gig economy sebagai sumber baru penciptaan peluang kerja.
Program Gig Economy dirancang untuk memperkuat ekosistem digital dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan sumber daya manusia, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), hingga pengembangan industri semikonduktor, dengan target implementasi di 15 kota dan Jakarta sebagai prototipe.
“Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026, yakni program magang nasional, penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat insentif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM hingga tahun 2029, perpanjangan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, perpanjangan PPN DTP sektor perumahan, serta perpanjangan dan perluasan program diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh peserta BPU,” pungkas Haryo.
Selain itu, penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) sebagai tambahan dari Kartu Sembako Reguler juga telah menjangkau lebih dari 33 juta KPM atau 94,8 persen dari target 35 juta KPM. Di tiga provinsi terdampak bencana alam, penyaluran mencapai sekitar 90 persen melalui penyesuaian mekanisme, dengan realisasi di Aceh 92,12 persen, Sumatera Utara 86,35 persen, dan Sumatera Barat 90,21 persen.

Comments