in ,

Pemerintah Imbau THR Karyawan Tak Boleh Dicicil, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemerintah Imbau THR Karyawan Tak Boleh Dicicil, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, untuk sektor swasta, kewajiban pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa skema cicilan.

“Untuk sektor swasta [THR], wajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7, lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Menurut Airlangga, besaran THR di setiap perusahaan tentu akan bervariasi, menyesuaikan dengan struktur dan kebijakan masing-masing perusahaan.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” imbuhnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Dari angka tersebut, total THR sektor swasta yang diperkirakan akan dibayarkan mencapai Rp124 triliun.

Airlangga berharap pencairan THR tersebut dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan, terutama menjelang Lebaran, sekaligus memperkuat perputaran ekonomi domestik. “Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” pungkasnya.

Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: MЗHK04003 Tahun 2026 terkait pembayaran THR tahun 2026. Surat edaran tersebut, ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap wilayah provinsi serta kabupaten/kota diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nantinya akan terintegrasi dengan posko THR Kemnaker.go.id.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *