Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR PNS 2026
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026. Anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun atau naik sekitar 10 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, THR akan diberikan kepada ASN Pemerintah Pusat, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), TNI, Polri, serta pensiunan.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait THR Aparatur Sipil Negara [ASN], Pemerintah Pusat, termasuk P3K, TNI, Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun,” jelas ujar Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (3/3/2026).
Ia merinci, dari total Rp55 triliun tersebut, sebesar Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri. Kemudian Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN Daerah, serta Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
Airlangga menegaskan bahwa komponen THR dibayarkan secara penuh 100 persen. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Adapun, pencairan THR telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu pada minggu pertama.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13, pemerintah memastikan pembayarannya tetap dilakukan seperti biasa pada bulan Juni.
Selain untuk PNS, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi sektor swasta. Airlangga menyampaikan bahwa THR di sektor swasta wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat disalurkan H-7 Lebaran.
Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Untuk sektor swasta, wajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7, lebaran,” jelasnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Dari jumlah tersebut, total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Pemerintah berharap pencairan THR, baik bagi ASN maupun pekerja swasta, dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan dan memperkuat pergerakan ekonomi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 2026.

Comments