in ,

Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP 11 Persen untuk Tiket Pesawat Ekonomi

Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP 11 Persen untuk Tiket Pesawat Ekonomi

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan insentif PPN DTP 11 persen ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan lonjakan harga tiket pesawat di tengah tekanan global yang berdampak pada harga energi, khususnya terhadap harga bahan bakar avtur pesawat.

“PPN Ditanggung Pemerintah [PPN DTP] sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp1,3 triliun per bulannya,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (7/4/2026)

Ailrangga menjelaskan bahwa jika kebijakan tersebut dipersiapkan untuk 2 bulan, maka anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp2,6 triliun agar kenaikan harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri tetap berdasa pada kisaran maksimum 9 pesen hingga 13 persen.

Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan fuel surcharge [FS] dan dukungan fiskal lainnya. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan tetap relevan dengan dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik dan kondisi pasar energi.

“Evaluasi Berkala. Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang diumumkan kemarin, yaitu dalam waktu 2 bulan. Kita akan terus evaluasi apakah ketegangan geopolitik atau perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung,” jelas Airlangga.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan relaksasi kepada Pertamina dalam skema pembayaran dengan maskapai penerbangan. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme payment system dengan skema Term of Condition secara Business-to-Business (B2B) guna menjaga likuiditas industri penerbangan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif Bea Masuk 0 persen untuk impor suku cadang pesawat. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya operasional maskapai sekaligus meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional, khususnya sektor Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO).

“Insentif Bea Masuk Suku Cadang 0 persen. Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Tahun lalu, bea masuk dari spare part ini menghasilkan sekitar Rp500 miliar,” imbuhnya.

Kebijakan ini, lanjut Airlangga, diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai serta memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), dengan potensi peningkatan aktivitas ekonomi sekitar 700 juta dolar Amerika Serikat (AS) per tahun, mendorong output Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan hingga tiga kali lipat untuk lapangan kerja tidak langsung.

Menurut Airlangga, secara keseluruhan, kebijakan insentif PPN DTP 11 persen untuk tiket pesawat ekonomi ini akan diperkuat melalui regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian.

Ia memastikan langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan industri penerbangan nasional sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *