in ,

KPPU: TikTok Didenda Rp15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

FOTO : IST

KPPU: TikTok Didenda Rp15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

Pajak.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Senin (29/9/25) di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Sidang dipimpin langsung oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota komisi lainnya, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa perkara ini tercatat dengan Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

“Pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU] dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara [SG] Pte. Ltd., yang telah dilaksanakan pada hari ini di Jakarta,” ujar Deswin dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com pada Selasa (30/9/25).

Sebagaimana diketahui, transaksi pengambilalihan saham ini melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), serta TikTok yang mendirikan perusahaan khusus untuk keperluan akuisisi tersebut. Tujuan utama akuisisi adalah agar TikTok dapat kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, sekaligus memisahkan sistem media sosial dari lini bisnis e-commerce.

Melalui transaksi itu, TikTok resmi menguasai 75,01 persen saham Tokopedia. Sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Adapun, transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Artinya, sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Namun, TikTok tidak melakukan pelaporan dalam tenggat waktu yang ditentukan sehingga dianggap melanggar kewajiban notifikasi akuisisi sebagaimana diatur dalam peraturan persaingan usaha.

Menurut Deswin, dalam persidangan, TikTok mengakui keterlambatan tersebut dan tidak menolak temuan KPPU. Perusahaan juga dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan serta tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

Meski demikian, majelis komisi tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan notifikasi agar tercipta persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar kepada TikTok. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *