in ,

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Strategi Jaminan Perlindungan untuk Pekerja Formal dan Informal

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Strategi Jaminan Perlindungan untuk Pekerja Formal dan Informal

            Pajak.com, Jakarta – Data sistem BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 44,5 juta tenaga kerja aktif yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam wawancara khusus bersama Pajak.com, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS ketenagakerjaan Swartoko pun membeberkan strategi jaminan perlindungan yang optimal bagi pekerja formal dan informal dari kepesertaan tersebut.

Swartoko menuturkan bahwa Dewas BPJS Ketenagakerjaan menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif dari beberapa dimensi sekaligus untuk memastikan bahwa program perlindungan bagi peserta dapat berjalan optimal.

Adapun saat ini terdapat 44,5 juta tenaga kerja peserta aktif yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya terdiri dari Penerima Upah (PU) sekitar 25,1 juta pekerja; jasa konstruksi sekitar 8,9 juta pekerja; serta sisanya segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal yang terus mengalami pertumbuhan.

Dewas BPJS Ketenagakerjaan pun memastikan para tenaga kerja itu memperoleh manfaat dari kepesertaannya, sehingga kepatuhan program jaminan sosial harus dipastikan terimplementasi sesuai regulasi. Adapun lima program itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Data klaim per Agustus 2023 mencatat, sebanyak 2,24 juta kasus klaim JHT segmen PU senilai Rp27,3 triliun, 197 ribu kasus JKK, dan lebih dari 9.700 kasus klaim segmen BPU yang telah diselesaikan,” ungkap Swartoko di Plaza BPJamsostek, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (17/3/2026).

Secara simultan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan memastikan pengawasan kecepatan dan ketepatan klaim. Swartoko menjelaskan, pihaknya melakukan pemantauan Service Level Agreement (SLA) pembayaran klaim agar peserta tidak dirugikan oleh keterlambatan administratif.

“Kami juga mendorong pengawasan transparansi investasi. Dana kelolaan diawasi agar diinvestasikan secara pruden dan menghasilkan imbal hasil optimal untuk manfaat peserta jangka panjang,” jelas Swartoko.

Seirama dengan itu, Dewas BPJS Ketenagakerjaan melakukan audit internal berbasis risiko dengan mendukung fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI), termasuk audit TI untuk memastikan integritas data, keamanan sistem, dan kepatuhan proses bisnis.

“Dewas BPJS Ketenagakerjaan turut melakukan monitoring kepuasan peserta dengan memantau kanal pengaduan dan indikator kepuasan sebagai ukuran kualitas perlindungan yang dirasakan langsung oleh peserta,” ungkap Swartoko.

Strategi Perluasan Kepesertaan Pekerja Informal

Dewas BPJS Ketenagakerjaan menggulirkan pula strategi baru untuk mempercepat perluasan kepesertaan dalam beberapa tahun ke depan. Menurut Swartoko, Dewas BPJS Ketenagakerjaan memandang bahwa perluasan kepesertaan sektor informal memerlukan pendekatan yang lebih inovatif dan berbasis ekosistem, mengingat karakteristik pekerja sektor ini yang sangat beragam.

“Beberapa arah strategis yang didorong untuk diprioritaskan, antara lain digitalisasi end-to-end, mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pengajuan klaim melalui aplikasi mobile, termasuk integrasi dengan berbagai platform pembayaran digital dan marketplace,” jelas Swartoko.

Secara parsial, dilakukan penguatan ekosistem Agen PERISAI sebagai ujung tombak perluasan kepesertaan, khususnya untuk menjangkau pekerja sektor informal di wilayah pedesaan dan daerah terpencil.

“Kemudian, melakukan bundling dengan program sosial pemerintah, seperti PKH [Program Keluarga Harapan], KUR [Kredit Usaha Rakyat], dan berbagai program bantuan sosial lainnya agar pekerja informal dapat terintegrasi dalam sistem perlindungan sosial,” ujar Swartoko.

Tak kalah penting, Swartoko menyebut strategi perluasan berbasis analitik data, dengan memanfaatkan data analytics untuk memetakan kesenjangan kepesertaan (whitespace) secara lebih presisi berdasarkan wilayah, sektor, dan segmen usaha.

Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong penguatan regulasi pendukung, termasuk mendorong kepesertaan sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami akan melakukan kolaborasi dengan platform gig economy, sehingga pekerja pada platform digital seperti pengemudi ojek on-line, kurir, maupun freelancer dapat difasilitasi untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Swartoko.

Melalui berbagai pendekatan tersebut, ia optimistis perluasan kepesertaan di sektor informal diharapkan dapat berlangsung lebih sistematis, terukur, dan menjangkau lebih banyak pekerja.

Strategi Pengawasan Kepatuhan Perusahaan

Dari sudut pandang pengawasan terhadap ketidakpatuhan perusahaan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan tengah intensif melakukan penguatan sinergi data dengan lembaga lain.

Menurut Swartoko, sinergi data merupakan hal yang sangat krusial, bahkan dapat dikatakan menjadi tulang punggung strategi perluasan kepesertaan berbasis bukti ke depan.

“Data yang dimiliki dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah sangat kaya. Namun kekuatan analisisnya akan meningkat secara signifikan ketika disandingkan dengan berbagai sumber data eksternal dari kementerian dan lembaga lain,” ujarnya.

Dengan demikian, beberapa bentuk sinergi data yang sudah terjalin dan perlu terus diperkuat antara lain bersama Direktorat Jenderal Pajak, melalui pemadanan data Pajak Pengasilan (PPh) Pasal 21 dengan data iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk mendeteksi potensi under reporting upah.

Kemudian, bersama Direktorat Jenderal Dukcapil untuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta melalui sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah terhubung dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan BPJS Kesehatan melalui pemadanan data peserta guna mengidentifikasi pekerja formal yang telah terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan namun belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Swartoko.

Dewas BPJS Ketenagakerjaan turut bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya melalui data perusahaan yang wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Lalu, pengintegrasian sistem Online Single Submission (OSS) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai basis data perusahaan yang memiliki izin usaha aktif.

“Bersama Badan Pusat Statistik (BPS), terutama melalui data Sakernas yang dapat digunakan untuk memperkirakan kesenjangan kepesertaan berdasarkan sektor dan wilayah,” jelas Swartoko.

Ia memastikan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar integrasi dan pemanfaatan data lintas lembaga dapat terus dipercepat, termasuk menuju integrasi data yang lebih real-time. Dengan demikian, pengawasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara lebih modern, efisien, dan berbasis bukti.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *