Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Ekonomi Makro RAPBN 2026, Ini Rinciannya
Pajak.com, Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Adapun, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 ditetapkan sebesar 5,4 persen year on year (yoy). Inflasi diproyeksikan berada pada kisaran 2,5 persen, sementara nilai tukar rupiah dipatok pada Rp16.500 per dolar AS.
Di sisi lain, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun diperkirakan stabil di 6,9 persen. Keputusan ini mencerminkan strategi pemerintah dan DPR untuk menjaga keseimbangan ekonomi di tengah gejolak global yang masih berlangsung.
Selain indikator makro, rapat juga menyoroti sasaran pembangunan yang lebih menyentuh aspek sosial. Tingkat pengangguran ditargetkan berada di rentang 4,44 persen hingga 4,96 persen, dengan harapan mampu memperluas kesempatan kerja.
Upaya pengentasan kemiskinan ekstrem pun menjadi prioritas, dengan target ditekan pada kisaran 0 persen sampai 0,5 persen. Sementara itu, tingkat ketimpangan yang tecermin dari gini ratio diproyeksikan berada di kisaran 0,377 hingga 0,380. Pemerintah juga menaruh perhatian pada kesejahteraan petani dengan indeks yang ditargetkan mencapai 0,7731.
Proyeksi pada sektor ekonomi riil turut menjadi fokus pembahasan. Konsumsi rumah tangga diperkirakan tumbuh 5,2 persen, konsumsi pemerintah 4,3 persen, serta investasi diproyeksikan naik 5,2 persen. Sektor eksternal pun diyakini akan tumbuh positif, dengan ekspor diperkirakan meningkat 6,7 persen dan impor tumbuh lebih tinggi di 7,2 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pemerintah dan DPR dalam setiap tahapan pembahasan anggaran.
“Kami akan terus menjaga komunikasi dengan Komisi XI dan Badan Anggaran, sehingga pada akhirnya RAPBN 2026 bisa ditetapkan menjadi Undang-undang APBN 2026,” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI bersama (Menkeu), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI) serta Ketua Dewan Komisioner OJK, dikutip Pajak.com pada Senin (25/8/25).
Dengan kesepakatan ini, pemerintah bersama DPR menegaskan komitmen untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan inklusif. Harapannya, seluruh indikator yang disepakati dapat tercapai dan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Comments