in ,

Kerugian Negara Imbas Impor Baju Bekas Ilegal Tembus Rp7,1 Triliun

FOTO : IST

Kerugian Negara Imbas Impor Baju Bekas Ilegal Tembus Rp7,1 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko mengungkapkan potensi besar kerugian negara akibat maraknya praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Berdasarkan riset lembaganya, dalam kurun waktu dua dekade terakhir, negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp7,1 triliun akibat praktik misinvoicing atau manipulasi faktur kepabeanan.

Christiantoko menjelaskan bahwa praktik misinvoicing merupakan bentuk kejahatan ekonomi global yang dilakukan dengan cara memanipulasi nilai transaksi dalam faktur kepabeanan. Hal ini menyebabkan catatan ekspor dari negara mitra lebih besar dibandingkan data impor yang tercatat di Indonesia.

“Ini mirip dengan kejahatan global, dengan cara memanipulasi faktur kepabeanan. Catatan impor di Indonesia lebih kecil ketimbang catatan ekspor dari negara mitra atau yang dikenal dengan istilah under-invoicing,” ungkap Christiantoko dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.comi pada Kamis (30/10/25).

Menurut riset NEXT Indonesia Center, perbedaan pencatatan kepabeanan antara Indonesia dan negara mitra dagang untuk impor pakaian bekas dengan kode HS 6309 mencapai sekitar 591 juta dolar Amerika Serikat (AS) selama periode 2005–2024. Dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia (BI) sebesar Rp12.049 per dolar AS, potensi nilai transaksi yang hilang diperkirakan mencapai Rp7,1 triliun.

“Perbedaan pencatatan ini sebenarnya bisa bermakna dua hal. Ada manipulasi faktur atau misinvoicing atau memang barangnya masuk secara ilegal. Namun yang jelas, penerimaan negara mengalami kerugian,” katanya.

Lebih lanjut, Christiantoko menguraikan bahwa dalam dua dekade terakhir, data kepabeanan Indonesia hanya mencatat nilai impor pakaian bekas sebesar 16,4 juta dolar AS. Namun, berdasarkan data negara mitra, nilainya justru mencapai 607,4 juta dolar AS. Perbedaan signifikan tersebut menunjukkan adanya aktivitas perdagangan yang tidak tercatat secara resmi di Indonesia.

Negara-negara pengekspor pakaian bekas ke Indonesia, berdasarkan catatan resmi, antara lain Inggris, AS, Jepang, Australia, Prancis, Singapura, Afrika Selatan, Jerman, Hong Kong, dan Thailand. Sepuluh negara tersebut menyumbang nilai ekspor sebesar 13,1 juta dolar AS atau sekitar 79,66 persen dari total catatan impor pakaian bekas resmi Indonesia.

“Sepuluh negara itu merupakan catatan resmi Indonesia,” ujar Christiantoko.

Namun, berdasarkan data UN Comtrade, terdapat perbedaan signifikan. Sepuluh negara eksportir pakaian bekas terbesar ke Indonesia justru menempatkan Malaysia di urutan pertama, diikuti oleh Singapura dan Tiongkok. Menariknya, Malaysia dan Tiongkok tidak masuk dalam daftar sepuluh besar eksportir versi catatan resmi Indonesia.

“Informasi itu mengisyaratkan adanya data dari negara-negara eksportir pakaian bekas ke Indonesia yang tidak tercatat secara resmi oleh kepabeanan kita,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *