Kementerian ESDM Hentikan 3 Tambang Batu Bara Liar di Sumatera Selatan
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan tiga aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya negara menegakkan hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah kerugian negara akibat praktik pertambangan tanpa izin.
Penghentian dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) pada Kamis (11/12/25) dengan menutup tiga titik stockpile batu bara ilegal yang berlokasi di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Ketiga lokasi tersebut selama ini digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (15/12/25).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara sekitar 1.430 ton yang terdiri dari batu bara in situ, stockpile, dan batu bara dalam karung. Selain itu, turut diamankan satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal.
Aktivitas tersebut diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
Tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM juga mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng, seolah-olah kegiatan penambangan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Jeffri menyampaikan bahwa penegakan hukum tetap disertai dengan pendekatan dialog agar seluruh pihak memahami proses yang berjalan. “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambahnya.
Ketiga tambang batu bara ilegal yang ditutup tersebut diketahui berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam. Operasi penutupan mendapatkan dukungan pengamanan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer II Sriwijaya, Komando Rayon Militer 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam untuk memastikan kelancaran kegiatan di lapangan.
Sebagaimana diketahui, pertambangan ilegal membawa dampak serius bagi keberlanjutan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko erosi, gerakan tanah, hingga perubahan tata air. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tambang ilegal juga menjadi instrumen penting dalam mitigasi bencana.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

Comments