in ,

Kemenperin Tegaskan Impor Tekstil Tidak Seluruhnya Melalui Pertek

FOTO : IST

Kemenperin Tegaskan Impor Tekstil Tidak Seluruhnya Melalui Pertek

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa impor tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak sepenuhnya melalui mekanisme pertimbangan teknis (pertek). Penjelasan ini sekaligus menjawab tudingan sejumlah pihak bahwa Kemenperin sebagai penyebab PHK massal di sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menekankan, terdapat kesalahpahaman dalam melihat data impor. “Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis [pertek] impor yang diterbitkan Kemenperin,” jelas Febri dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (25/9/25).

Ia menambahkan, kesenjangan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertek tidak bisa langsung dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin. Pasalnya, barang impor juga bisa masuk melalui Kawasan Berikat, impor borongan, maupun jalur ilegal tanpa mekanisme larangan terbatas (lartas) yang melibatkan pertek.

“Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif,” ungkapnya.

Saat ini, terdapat 1.332 pos tarif atau kode HS untuk industri TPT dari hulu hingga hilir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 941 HS (70,65 persen) masuk kategori lartas dengan kewajiban PI dan pertek sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025.

Selain itu, 980 HS (73,57 persen) diwajibkan LS. Sebagai perbandingan, di Permendag Nomor 8 Tahun 2024, jumlah HS yang diatur perteknya hanya 593 HS atau sekitar 44,51 persen. Perubahan ini menggambarkan bahwa lonjakan produk impor TPT terjadi ketika banyak kode HS tidak masuk pengaturan lartas, LS, atau PI.

Febri juga menjelaskan bahwa pengaturan impor TPT sejak 2017 selalu didasarkan pada aturan resmi. “Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor dilakukan dengan mekanisme data kebutuhan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan Rakortas tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian,” ujarnya.

Perubahan signifikan terjadi pada Juli 2022 dengan terbitnya Permenperin 36/2022, yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan verifikasi kemampuan industri (VKI). Pada tahun 2023, tercatat 493 perusahaan mendapat persetujuan impor serat sebanyak 142.644,85 ton, mendekati total impor BPS sebesar 148.162,60 ton (96,3 persen). Untuk benang, volume impor yang disetujui VKI mencapai 373.416,42 ton, melebihi data BPS yang sebesar 236.145,75 ton (158,1 persen).

Selanjutnya, pada 2024, berlaku Permenperin 5/2024 yang mengganti mekanisme penerbitan PI TPT berdasarkan pertek dengan masa berlaku per tahun takwim. “Jumlah perusahaan yang disetujui mencapai 542 perusahaan. Untuk serat, pertek menyetujui 23.851,52 ton atau 19,3 persen dari total impor BPS 123.693,66 ton. Sedangkan untuk benang, pertek mencapai 147.259,01 ton atau 43,7 persen dari total impor BPS 336.642,40 ton. Ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibanding tahun 2023,” papar Febri.

Febri menambahkan, sejak Agustus 2025, kewenangan pertek untuk impor pakaian jadi baru dilimpahkan ke Kemenperin. Hal ini dinilai penting agar seluruh rantai TPT, mulai dari hulu hingga hilir, berada dalam koridor pengaturan yang lebih jelas.

Menurut Febri, Kemenperin membuka ruang pelaporan apabila terdapat dugaan kecurangan dalam penerbitan pertek impor TPT. “Apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki. Jika tuduhan terbukti, maka akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut,” tegas Febri.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme impor TPT tetap merujuk pada aturan Permendag, dengan pengecualian lartas untuk Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Importir Jalur Prioritas, Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Authorized Economic Operator (AEO), Mitra Utama Kepabeanan (MITA) Produsen, serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

“Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *