Menu
in ,

Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

FOTO: IST

Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional. Keppres yang berlaku pada 20 September 2023 ini diterbitkan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional, serta memperkuat neraca perdagangan.

Sebagai informasi, mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan nasional pada Januari-Agustus 2023 mencapai 24,34 miliar dollar AS. Angka tersebut tercatat anjlok 30,23 persen atau menurun 10,55 miliar dollar AS secara tahunan dibandingkan capaian Januari-Agustus 2022 senilai 34,89 miliar dollar AS. Kementerian industri (Kemenperin) mengungkapkan, penurunan ekspor disebabkan oleh anjloknya sektor minyak dan gas (migas) dan nonmigas. Kinerja itu disebabkan oleh penurunan harga komoditas ekspor unggulan.

Untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus yang dibentuk melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2023.

Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Tim Pelaksana yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.

Secara rinci, Tim Pengarah memiliki tugas sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif;
  • Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif tersebut;
  • Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan
  • Mengoordinasikan kementerian/lembaga (K/L) terkait, pemerintah daerah (pemda), dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.

Sedangkan, Tim Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah;
  • Melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing;
  • Menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor;
  • Melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor;
  • Melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan
  • menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional.

Ditegaskan dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2023, Satgas Peningkatan Ekspor dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan K/L, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor,” demikian ditegaskan dalam Keppres Nomor Tahun 2023.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version