in ,

Indonesia Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Hormati Putusan Panel

FOTO : IST

Indonesia Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Hormati Putusan Panel

Pajak.com, Jakarta – Indonesia resmi memenangkan sengketa baja nirkarat di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Putusan Panel WTO menegaskan bahwa sebagian besar tindakan Uni Eropa (UE) dalam mengenakan bea masuk imbalan terhadap produk asal Indonesia tidak konsisten dengan aturan internasional. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso pun mendorong UE agar menghormati putusan tersebut dan segera mencabut kebijakan yang merugikan ekspor nasional.

Menteri yang akrab disapa Busan tersebut menegaskan bahwa putusan ini merupakan capaian penting bagi keberlanjutan industri baja nirkarat dalam negeri. Putusan Panel WTO atas sengketa “DS616 European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025 menandai kemenangan Indonesia dalam mempertahankan hak dagangnya.

“Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Busan dalam keterangan resminya, yang diterima Pajak.com pada Jumat (3/10/25).

Dalam pertimbangannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku baja nirkarat berada di bawah harga wajar. Fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga dinyatakan bukan sebagai subsidi ilegal.

Selain itu, dugaan subsidi transnasional dari perusahaan maupun lembaga keuangan Tiongkok terhadap industri baja nirkarat Indonesia tidak terbukti sebagai pelanggaran hukum.

Adapun, sengketa ini bermula ketika UE sejak 17 November 2021 mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 persen terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan tersebut kemudian diperbarui melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022, dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen serta tambahan bea imbalan hingga 21,4 persen. Indonesia resmi menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023.

Busan menambahkan bahwa dengan adanya putusan ini, WTO merekomendasikan agar UE segera menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.

“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *