Indonesia-AS Sepakati Substansi Perundingan Tarif Resiprokal
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati substansi utama dalam dokumen perundingan perdagangan tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting setelah proses perundingan intensif yang berlangsung sejak April 2025 dan menandai kemajuan signifikan dalam hubungan dagang kedua negara.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan resmi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan United States Trade Representative (USTR) Ambassador Jamieson Greer pada Senin (22/12/25) di Washington DC. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penugasan Presiden Prabowo Subianto kepada Airlangga untuk mendorong percepatan penyelesaian dokumen ART antara Indonesia dan AS.
Airlangga menegaskan bahwa pendekatan yang ditempuh Indonesia dalam perundingan ini mengedepankan keseimbangan kepentingan kedua pihak. “Kuncinya adalah balance. Kita sampaikan mana isu-isu yang menjadi concern utama kepentingan Indonesia. Begitu juga sebaliknya, kita dengarkan pandangan dari AS. Kita cari jalan tengahnya,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Pajak.com pada Selasa (23/12/25).
Airlangga menjelaskan bahwa melalui perjanjian perdagangan resiprokal ini, Indonesia berkomitmen memberikan akses pasar bagi produk-produk AS, sekaligus mengatasi berbagai hambatan non-tarif. Kerja sama juga mencakup bidang perdagangan digital dan teknologi, keamanan nasional, serta penguatan hubungan komersial.
Di sisi lain, AS berkomitmen memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak diproduksi di AS, seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, teh, dan produk lainnya.
Airlangga juga mendorong agar seluruh isu utama dan teknis dalam ART dapat disepakati. Setelah melalui pembahasan yang panjang, Indonesia dan AS akhirnya mencapai kesepakatan atas seluruh isu utama yang akan dituangkan dalam dokumen ART dan direncanakan untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
“Kami telah melaksanakan pertemuan dengan Ambassador Jamieson Greer, dan Alhamdulillah pembahasan berjalan sangat baik, sehingga dapat menyepakati secara substansi, isu-isu yang termuat dalam dokumen ART,” jelas Airlangga. Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini merupakan puncak dari rangkaian pembahasan teknis yang telah berlangsung sejak April 2025.
Dalam kesempatan itu, Ambassador Greer juga menyambut positif hasil pertemuan tersebut, terlebih perundingan berlangsung di tengah dimulainya libur Natal di AS. Ia mengapresiasi komitmen dan semangat kedua negara dalam mempercepat penyelesaian kesepakatan tarif.
“Hasil pertemuan ini menjadi hadiah Natal terindah, yang akan membawa kemanfaatan untuk kedua negara,” ungkap Ambassador Greer.
Ke depan, pada minggu kedua Januari 2026, tim teknis dari Indonesia dan AS dijadwalkan kembali bertemu di Washington DC untuk melakukan legal scrubbing serta clean up dokumen ART yang ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu. Dengan demikian, pada minggu ketiga Januari 2026, dokumen ART diharapkan telah selesai sepenuhnya.
“Diharapkan sebelum akhir bulan Januari 2026, Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Trump sudah dapat menandatangani secara resmi dokumen ART di White House, Washington DC,” pungkas Airlangga.
Saat ini, pihak AS masih melakukan koordinasi internal antara USTR dan NSA untuk menentukan waktu paling tepat bagi pertemuan kedua kepala negara dan penandatanganan resmi dokumen ART tersebut.
Adapun, sejak pengumuman Liberation Day terkait pengenaan tarif resiprokal oleh AS pada 2 April 2025, Pemerintah Indonesia aktif melakukan perundingan dan engagement intensif dengan Pemerintah AS guna merespons berbagai isu perdagangan bilateral.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya Joint Statement pada 22 Juli 2025 yang menyepakati penurunan tarif resiprokal bagi Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Pasca Joint Statement, kedua negara melanjutkan perundingan teknis secara lebih mendalam untuk merampungkan perjanjian dagang.

Comments