in ,

Jelang Lebaran, Tarif Listrik Kuartal II-2026 Tidak Naik

Jelang Lebaran, Tarif Listrik Kuartal II-2026 Tidak Naik

Pajak.com, Jakarta – Jelang lebaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik kuartal II-2026 tidak naik guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan tarif listrik ini diputuskan oleh Kementerian ESDM sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian kepada masyarakat jelang Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1447 H. Tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 dipastikan tetap, tanpa penyesuaian kenaikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa jelang Lebaran, keputusan tarif listrik yang tidak naik telah melalui perhitungan matang berdasarkan parameter ekonomi makro.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode kuartal II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (17/3/2026).

Jelang Lebaran, penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif tenaga listrik setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, parameter ekonomi makro yang digunakan dalam penetapan tarif listrik jelang lebaran pada kuartal II-2026 berasal dari periode November 2025 hingga Januari 2026. Tercatat kurs rupiah berada di level Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun secara formula tarif listrik jelang lebaran 2026 ini berpotensi mengalami perubahan, Kementerian ESDM tetap memutuskan tarif listrik tidak naik. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri, mempertahankan daya beli masyarakat, serta memastikan stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global.

Menurut ESDM, keputusan tarif listrik ini juga berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, termasuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami perubahan tarif. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan jelang Lebaran 2026.

Pemerintah juga mendorong PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional jelang lebaran. Dengan demikian, tarif listrik yang tetap diharapkan dapat diimbangi dengan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *