Menu
in ,

Orkestrasi Muhamad Noprianto Atasi Sengketa “Transfer Pricing”

Orkestrasi Muhamad Noprianto Atasi Sengketa “Transfer Pricing”

FOTO: TaxPrime

Orkestrasi Muhamad Noprianto Atasi Sengketa “Transfer Pricing”

Pajak.com, Jakarta – Transfer Pricing and International Tax Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto orkestrasi pengalaman, pengetahuan, dan keahliannya dalam atasi sengketa perpajakan internasional, khususnya kasus praktik transfer pricing. Sebab sejatinya, kompleksitas penanganan kasus perpajakan internasional membutuhkan analisis yang holistis.  

“Saya tertarik dengan international tax law karena sesuai dengan passion saya dalam menangani kasus-kasus perusahaan multinasional. Bagi saya, transfer pricing merupakan ilmu yang sangat menarik dan mempunyai kekhasan tersendiri, terutama karena merupakan paduan berbagai jenis ilmu, antara lain accounting, economic, serta finance. Jadi, untuk memahami transfer pricing, pemahaman accounting saja tidak cukup, tetapi juga harus paham bagaimana hukum ekonomi bekerja. Hal itu dimulai dari bagaimana pemahaman kita terhadap industri dimana perusahaan beroperasi,” ungkap Magister International Tax Law pada Universitas Leiden ini, kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta Selatan, (23/8).

Ketertarikannya terhadap transfer pricing utamanya didorong oleh pengalaman Nopri bekerja selama lebih dari 20 tahun sebagai pemeriksa/auditor di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelum melabuhkan karier di TaxPrime, Nopri mengemban tugas sebagai auditor pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus yang notabene mengadministrasikan Wajib Pajak perusahaan asing multinasional. Dari pengalaman inilah, ia mulai mempelajari seluk-beluk perpajakan internasional, utamanya terkait praktik transfer pricing. 

“Karena sejak saya memulai karier di DJP sebagai auditor pada tahun 1997, dimana hampir sebagian besar berada pada lingkup unit vertikal Kanwil DJP Jakarta Khusus, otomatis saya terekspos dengan isu perpajakan. Utamanya isu terkait pergeseran laba pada perusahaan multinasional. Dari sanalah, saya sangat tertarik dengan transaksi-transaksi yang bersifat cross border dan ternyata menjadi tantangan, passion, semangat untuk saya. Maka, ketika pindah ke TaxPrime, saya ingin mencoba tantangan baru tetapi tetap fokus terhadap passion saya. Dan menurut saya, secara umum pendekatan yang diambil oleh TaxPrime dan DJP itu sejalan, bagaimana meningkatkan compliance Wajib Pajakmenyelesaikan sengketa, dan memitigasinya,” ungkap Nopri.

Ia juga berpandangan, TaxPrime memberinya wadah untuk mempelajari kasus dengan saksama dan menyeluruh. Sudut pandangnya dalam menganalisis masalah juga dituntut semakin detail, sehingga diharapkan langkah penyelesaian sengketa akan lebih efektif dan tepat bagi kedua belah pihak—Wajib Pajak dan DJP.

“Sebelumnya, saat menjadi auditor, saya hanya melihat dari sisi pembaca transfer pricing documentation (TP-doc). Tetapi sekarang, saya juga harus belajar bagaimana menyajikan TP-doc yang baik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu, sewaktu menjadi auditor di DJP, saya sangat sedikit bersentuhan dengan litigasi. Namun, di TaxPrime, mau tidak mau saya juga harus bersentuhan dengan litigasi yaitu bagaimana menyelesaikan proses keberatan dan juga termasuk penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Terlebih lagi, kita harus belajar berkomunikasi dengan baik kepada klien, bagaimana mengomunikasikan aturan dan langkah yang tepat. Maka, selama di TaxPrime, saya merasa banyak belajar dan  memperoleh pengalaman yang baru,” ujarnya.

Ia menguraikan, ruang lingkup posisinya sebagai Transfer Pricing and International Tax Senior Manager di TaxPrime, antara lain meliputi pembuatan TP-doc, audit terhadap sengketa transfer pricing yang mengharuskan pemahaman yang baik terhadap analisis industri, menganalisis transaksi intragrup, menganalisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) dan karakterisasi perusahaan, serta menemukan remunerasi yang wajar agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Budaya kerja yang memadukan pengalaman dan pengetahuan, membuat tekad Nopri semakin tinggi untuk terus berupaya terlibat dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Menurutnya, TaxPrime telah memberinya ruang untuk menggali potensi serta kompetensi diri dalam menyelesaikan kasus sengketa transfer pricing. 

“Menariknya, pada divisi international tax and transfer pricing dispute, tim yang terlibat bisa mencapai lebih dari 30 orang. Jadi, kita harus belajar bagaimana cara mengoordinasikan pekerjaan dan membimbing rekan kerja kita, termasuk dalam meningkatkan skill and knowledge sesama rekan kerjaHal ini diperlukan, karena ketika skill dan knowledge pada tim meningkat, maka pekerjaan kita sebagai manajer juga akan terbantu. Saya juga senang ketika melihat rekan kerja mempunyai passion yang tinggi, semangat untuk belajar. Sebab hal ini sesuai dengan prinsip hidup saya adalah tidak berhenti belajar,” tutup Nopri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version