Menu
in ,

Alifio Yafi, Kompetensi Bahasa Jadi Karpet Merah Pahami Aturan Perpajakan Internasional

Alifio Yafi

FOTO: Tiga Dimensi

Alifio Yafi, Kompetensi Bahasa Jadi Karpet Merah Pahami Aturan Perpajakan Internasional 

Pajak.com, Jakarta – Setelah lulus dari Program Studi Sastra Inggris Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Alifio Yafi Narendra memulai langkahnya sebagai konsultan pajak di tahun 2017. Transfer Pricing and International Tax Supervisor TaxPrime ini bersyukur kompetensinya dalam berbahasa Inggris menjadi karpet merah dalam memahami isu maupun aturan perpajakan internasional.

“Sebab yang saya pelajari awalnya reading material. Misalkan, saya dikasih tugas membaca The OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Transfer Pricing (TP) Guidelines atau standar dalam Rencana Aksi OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), di mana seluruh dokumennya seluruhnya berbahasa Inggris. Saya belajar dari seluruh dokumen dan aturan tersebut, karena pada akhirnya aturan domestik juga mengacu pada OECD TP Guidelines,” ungkap Alifio Yafi kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, (22/2).

Ia menyebutkan misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang menyempurnakan tata cara pengujian harga transfer dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 adalah regulasi yang mengacu OECD TP Guidelines tahun 2017-2020 dan menganut standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 BEPS. Saat ini PMK Nomor 22 Tahun 2020 pun disempurnakan kembali melalui PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

“Dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020, sebelum dilakukan benefit test, ada tahapan pengujian primer yang dinamakan tahapan pendahuluan. Sebelumnya, pengujian transaksi untuk jasa, kita refer ke OECD TP Guidelines (paragraf 7.6), di mana perlu dilakukan pembuktian atau pengujian bahwa jasa tersebut telah diberikan mencakup benefit test, shareholder activities, duplication test, incidental benefit, dan centralised services. Baru setelah itu, pengujian arms length atau pengujian harga,” jelas Alifio.

Maka dari itu, ia bersyukur, kepiawaian berbahasa Inggris menyokongnya dalam memahami isu dan regulasi perpajakan internasional yang dituangkan dalam OECD TP Guidelines secara lebih efektif.

“Karena banyak banget istilah-istilah yang ribet-ribet dalam OECD TP Guidelines, tidak bisa diartikan per satu kosakata—harus dipahami arti kalimat tersebut apa atau asosiasi dari kosakata itu. Misalnya lagi, walaupun saat kita membuat TP documentation (TP-doc) dalam PMK Nomor 123 Tahun 2023 harus dalam bahasa Indonesia, namun yang membuat TP-doc pada dasarnya adalah perusahaan multinasional. Mereka punya partner dan afiliasi bisnis dari negara lain, di mana dokumen bisnisnya berbahasa Inggris semua. Disitulah saya menyadari english skills yang bagus sangat dibutuhkan konsultan pajak,” ungkap Alifio.

Sejatinya, ia tidak mengira kapabilitas berbahasa Inggris mampu mengantarkannya pada posisi sekarang ini. Pasalnya, Alifio menetapkan hati untuk  memilih Program Sastra Inggris FIB UI hanya didasari oleh hobi mendengarkan lagu dan menonton film.

“Saya senang banget sama pop culture barat gitu. Saya suka film dan musik lagu barat apa pun. Saya suka budayanya, saya sangat tertarik untuk fasih dalam bahasa Inggris. Ketika SMA (sekolah menengah atas), saya lebih serius untuk mengikuti pelajaran bahasa Inggris dibandingkan pelajaran yang lain, seperti lebih enjoy saja,” kenangnya.

Kesenangannya mempelajari sastra Inggris semakin tak terbendung ketika masuk masa perkuliahan. Kala itu, Alifio merasa hobinya terafirmasi di jalur yang semestinya.

“Ketika saya menjalani kegiatan perkuliahan sehari-hari, saya jadi tidak khawatir dengan pertanyaan-pertanyaan, ‘ngapain belajar drama Inggris kuno? relevan enggak buat masa depan?’. Tapi sekarang, kemampuan membaca dokumen internasional dan kemampuan public speaking, berkat pelajaran saat di kampus dulu, ternyata sangat penting,” ujarnya.

Untuk mendukung kariernya sebagai konsultan pajak, Alifio telah menamatkan pendidikan Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Syeikh Yusuf pada tahun 2022 lalu. Seperti diketahui, profesi konsultan pajak dipastikan selalu bersinggungan dengan aturan, sehingga penting baginya memahami ilmu hukum secara lebih komprehensif dan mendalam. Terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pembinaan Pengadilan Pajak dialihkan ke Mahkamah Agung (MA) dari sebelumnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, konsultan pajak yang berperkara di Pengadilan Pajak berpotensi harus memiliki izin kuasa hukum.

“Selain itu, penting bagi saya sebagai konsultan pajak menjaga integritas dan loyalitas. Dua prinsip saya ini yang juga dipegang teguh oleh TaxPrime, di sini sangat tegak lurus terhadap peraturan,” kata Alifio.

Ia meyakini perpaduan antara kemampuan dan prinsip tersebut menjadi fondasinya dalam menjaga hubungan baik dengan Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Dalam konteks pengajuan APA yang efektif, ternyata juga terkait bagaimana TaxPrime menjaga komunikasi dan koordinasi dengan DJP maupun otoritas pajak negara mitra. Semua harus dijaga agar perundingan dapat berjalan dengan lancar dan approval atas APA besar kemungkinannya untuk dicapai,” pungkas Alifio.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version