Menu
in ,

Tidak Ada Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT

DJP Tidak Ada Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi (WP OP) sampai tanggal 31 Maret sedangkan SPT Tahunan Badan 30 April.

“Sampai saat ini tidak ada kebijakan perpanjangan. Kami sangat mengharapkan agar Wajib Pajak tidak terlambat,” jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Pajak.compada Rabu (31/3).

Neil mengatakan, jumlah SPT yang sudah masuk hingga 31 Maret 2021 pukul 08.37 WIB mencapai sekitar 19 juta. Jumlah ini terdiri atas 10,2 juta SPT Tahunan WP OP dan 8,9 juta SPT WP Badan. Rinciannya, WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing sebanyak 9,8 juta dan 362 ribu secara manual. Sementara sebanyak 261 ribu WP Badan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing dan 48 ribu secara manual.

Dengan capaian itu, Neil menyebut, rasio kepatuhan tercatat sebesar 55 persen atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, yakni sebesar 46 persen.

“Capaian sudah sekitar 70 persen dari target. Kami mengajak, masih ada waktu untuk menyampaikan (SPT Tahunan). Apabila telat, akan ada sanksi yang diberikan,” kata Neil.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana yang telah diubah pada UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan WP OP sebesar Rp 100 ribu, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1 juta.

Sejak awal tahun 2021, sosialisasi SPT Tahunan telah gencar dilakukan. Bahkan, beberapa minggu ini DJP juga menggelar pekan panutan. Sejumlah tokoh dan selebritas serempak mengkampanyekan aktivitas penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan SPT Tahunan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version