Menu
in ,

Tarif PNBP Denda dan Kompensasi Kebutuhan Batu Bara

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“PMK Nomor 17 Tahun 2022 selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri. PMK tersebut dapat mengakomodir jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Pemungutan atas jenis PNBP baru itu pun memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(22/3).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan, PMK ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi, khususnya untuk kepentingan umum.

“Aturan itu bertujuan untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Penggunaan di dalam negeri, di antaranya untuk PT PLN (Persero), industri semen, dan industri lain. Masih terdapat perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus (IUPK) yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” ungkap Isa.

Menurutnya, hal itu menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga terjadi kekurangan bahan baku untuk operasional dan dapat mengganggu suplai produk industri.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi,” ujar Isa.

Ia menjelaskan, pemerintah dapat mengenakan denda bagi pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri. Lalu, terdapat kompensasi bagi pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri, tetapi tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri.

Berikut pokok-pokok substansi PMK Nomor 17 Tahun 2022:

Pasal 1: jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.

Pasal 2: Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri keuangan ini.

Pasal 3: Seluruh PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM wajib disetorkan ke kas negara.

Pasal 4: Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP.

Pasal 5: Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version