Menu
in ,

Tak Ada Proses Khusus Pemberlakuan NIK Sebagai NPWP

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor memastikan, nantinya tidak ada proses khusus yang perlu dilakukan masyarakat terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi yang dilakukan pemerintah. Artinya, proses integrasi pemanfaatan NIK menjadi NPWP akan dilakukan secara otomatis atau melalui sistem yang dimiliki DJP.

Neil mengatakan, upaya ini sejatinya bertujuan untuk memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.

“Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat,” kata Neil dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Jumat (10/6).

Adapun metode penerapannya untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, DJP akan langsung mengarahkan untuk mendaftarkan diri langsung menggunakan NIK. Sementara untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, DJP akan memberikan pemberitahuan secara bertahap bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” imbuhnya.

Yang pasti, kata Neil, dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP yang kelak diberlakukan, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” imbuhnya.

Neil juga mengingatkan, Wajib Pajak perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Ia mengklaim, pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

Adapun NIK baru akan diaktivasi jika pemiliknya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, seperti sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0), atau punya omzet di atas Rp 500 juta setahun khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ucap Neil menambahkan.

Menyoal kapan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, Neil menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rencananya bakal memulainya di tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil. Untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tandasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version