Menu
in ,

Tak Ada Kendala Teknis dalam Implementasi Pajak Karbon

Pajak.com, Badung – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tak ada kendala teknis dalam rencana implementasi pajak karbon.

“Semua sudah kami siapkan. Tetapi, setiap kebijakan tidak hanya teknisnya saja, ada pula yang harus dilihat dan bisa memengaruhi ekonomi, sosial dan politik,” ungkapnya saat konferensi pers kegiatan sampingan G20 Indonesia 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, dikutip Kamis (14/07).

Melihat hal tersebut, ia menambahkan bahwa pihaknya harus melihat dan meneliti dengan detail apakah kebijakan tersebut sudah baik dan waktunya sudah tepat lantaran akan sangat menentukan keberhasilannya. Namun, Kemenkeu akan terus berkomitmen dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam persiapan kebijakan dan regulasi pajak karbon.

Sri Mulyani menjelaskan nantinya pajak karbon akan diujicobakan dari mekanisme yang terbatas di PT Pembangkit Listrik Negara (PLN), yang kemudian akan dilakukan dengan mekanisme cap and trade. Dari uji coba itu, akan dilihat sisi keandalan perdagangan karbonnya dengan mekanisme cap and trade, agar nantinya bisa diperkenalkan harga karbonnya dalam level yang cukup rendah.

“Dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya,” imbuhnya.

Meski begitu dalam penentuan harga karbon, ia juga mengatakan akan sangat memerhatikan risiko dari keseluruhan perekonomian, karena fokusnya saat ini kenaikan inflasi dan bisa berdampak kepada resesi.

“Jadi kami harus fokus dan jangan sampai kami memperkenalkan suatu kebijakan yang akan memperburuk risiko yang sedang terjadi di level global, namun persiapan teknis dan mekanismenya kami tetap lakukan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pengenaan pajak karbon yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 Juli 2022 ditunda. Penundaan ini sudah kedua kalinya dari semula direncanakan pada 1 April 2022. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu pun sempat mengatakan bahwa penundaan tersebut diambil lantaran mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi nasional yang saat ini masih terancam oleh krisis global.

Selain itu, fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik.

Terkait prosesnya, pemerintah tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon. Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh K/L terkait termasuk Kemenkeu. Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

“Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh pajak karbon, masih membutuhkan waktu,” jelas Febrio.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version