Menu
in ,

Prosedur dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB

Biaya Mengurus Balik Nama BPKB

FOTO: IST

Prosedur dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB

Pajak.com, Jakarta – Jika Anda baru saja membeli motor/mobil bekas, segeralah melakukan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat. Selain sebagai bukti kepemilikan, balik nama BPKB dimaksudkan agar Anda tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya untuk membayar pajak maupun memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama BPKB? Dan, berapa biaya mengurus balik nama BPKB? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan dari  laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan).

Apa itu BPKB?

BPKB merupakan buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Apa saja syarat mengurus balik nama BPKB? 

– Siapkan identitas diri perorangan yang sah, seperti KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), dan paspor. Bagi yang berhalangan, melampirkan Surat Kuasa bermeterai;
– Bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
– Lampirkan fotokopi bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir;
– Lampirkan bukti pendaftaran BPKB dan bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor; dan
– Serahkan kuitansi pembelian kendaraan bermeterai.

Bagaimana prosedur mengurus balik nama BPKB?

  • Pergi ke Samsat sesuai domisili KTP sebagai pemilik baru kendaraan bermotor;
  • Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung). Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin;
  • Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan;
  • Di loket yang sudah ditentukan, serahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi;
  • Samsat akan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database;
  • Petugas menetapkan jumlah biaya;
  • Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran;
  • Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir menyerahkan print out Tanda Bukti Pelunasan;
  • Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor;
  • Petugas menyerahkan STNK dan BPKB asli kepada pemilik baru;
  • Petugas akan mencetak pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan BPKB; dan
  • BPKB baru diterbitkan.

Berapa biaya balik nama BPKB?

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya balik nama BPKB:

  • Biaya administrasi Rp 35.000;
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000;
  • Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000;
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000;
  • Biaya pembuatan STNK Rp 100.000;
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000; dan
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen.

Sebagai catatan, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Adapun pajak kendaraan bermotor ditetapkan 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Kendati demikian, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menghapus BBNKB. Hal ini merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version