Menu
in ,

Pertamina Setor Pajak Rp 400 M ke Pemprov Jambi

Pertamina Setor Pajak Rp 400 M

FOTO: IST

Pertamina Setor Pajak Rp 400 M ke Pemprov Jambi

Pajak.com, Jambi – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) setor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp 400 M ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sepanjang tahun 2022.

“Pertamina Patra Niaga (Regional Sumbagsel) telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022. Setoran pajak tersebut sebagai wujud ketaatan dan kepatuhan Pertamina Patra Niaga (Regional Sumbagsel) terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” ujar Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan, di Jambi, dikutip Pajak.com(12/5).

Ia mengungkapkan, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari PBBKB, perusahaan berupaya agar penjualan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dapat terus meningkat di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.

“PBBKB merupakan salah satu sumber pendapatan signifikan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan,” tambah Tjahyo.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina, seperti Pertamax Series dan Dex Series.

“Semoga penggunaan BBM berkualitas semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran PBBKB yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut, geliat pembangunan di Jambi harus terus tumbuh,” harap Tjahyo.

Sekilas mengulas, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor adalah seluruh jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan kendaraan bermotor. Dengan demikian, subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Sementara objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yakni bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor—tidak terkecuali pada bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor itu ditetapkan sebagai Wajib Pajak PBBKB. Bagi penyedia bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk memungut PBBKB. Sedangkan, penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud adalah produsen atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual ataupun digunakan untuk sendiri.

Sesuai Pasal 17 Ayat (3) UU PDRD, produsen atau importir atas bahan bakar yang disalurkan kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan, meliputi:

  • Lembaga penyalur, antara lain stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar, agen premium dan minyak solar (APMS), premium solar packed dealer (PSPD), stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang akan menjual bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen akhir atau konsumen langsung.
  • Konsumen langsung, yakni pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

Merujuk Pasal 18 UU PDRD, tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi senilai 10 persen. Adapun tarif khusus untuk bahan bakar kendaraan umum yang ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dibanding tarif pajak bagi kendaraan pribadi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version