Menu
in ,

Pemerintah Atur Ulang Barang Bebas PPN

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengatur ulang subjek dan objek penerima fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Poin perubahan pengaturan ulang pembebasan PPN adalah sebagai berikut:

  • Menambahkan subjek penerima fasilitas, yaitu kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Namun, tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.
  • Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha
    penyediaan listrik.
  • Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menuturkan, aturan ini tidak hanya mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tetapi juga mengatur tata cara pemberian fasilitas itu.

“Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” kata Neil, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (2/9).

Adapun rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan baru ini, di antaranya:

Tata cara pemberian fasilitas dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik, harus menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada DJP melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Investasi (Kemenves)/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta SINSW.

Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis dan telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.

Neil mengatakan, ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan Kementerian Keuangan 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version