Menu
in ,

Peluang Diskon PPnBM Mobil Kapasitas 2500 cc

Peluang Diskon PPnBM Mobil Kapasitas 2500 cc

FOTO: Menperin

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan peluang perluasan dan pendalaman program relaksasi/diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor mobil kapasitas 2500 cc. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin kemarin (15/03).

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ungkap Menperin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/03).

Sebelumnya, Presiden sempat menyampaikan keinginannya agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat mobil dengan kapasitas 2500 cc juga bisa mendapatkan peluang insentif/diskon pajak PPnBM dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

“Kami melihat data purchase order KBM roda empat meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” tambahnya. Oleh karena itu, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini.

Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” jelasnya.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri serta dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan pun dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version