Menu
in ,

Pahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Diperiksa

Pajak.com, Jakarta – Indonesia menerapkan sistem pajak self-assessment. Artinya, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutangnya sendiri. Karena keleluasaan itu terkadang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menemukan dugaan ketidaksesuaian perhitungan yang berujung pada pemeriksaan. Pahami hak dan kewajiban Wajib Pajak saat diperiksa.

Lantas, apa saja hak Wajib Pajak ketika diperiksa oleh KPP? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku dan sumber yang dihimpun dari pemaparan Co-Founder dan CEO Hive Five Sabar L. Tobing dalam webinar Perpajakan Nasional 2022 bertajuk Pemeriksaan, Penagihan Pajak dengan Surat Pajak (PPSP), dan Pengadilan Pajak.

Apa itu pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Apa tujuan pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan bertujuan untuk menguji kewajiban perpajakan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Apa saja hak Wajib Pajak ketika dilakukan pemeriksaan oleh KPP?

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak atas hal-hal berikut:

1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan (SP) pada waktu pemeriksaan.
2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
3. Meminta keterangan kepada petugas pajak/pemeriksa terkait jenis pajak yang diperiksa, apakah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
5. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak, apabila terdapat perubahan susunan tim pemeriksa pajak.
6. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Apa saja kewajiban Wajib Pajak ketika dilakukan pemeriksaan?

Di sisi lain, bila hak telah diberikan pemeriksa, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
3. Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.

Bagaimana penyelesaian pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan pajak bisa berakhir dalam dua hal:

1. Menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) sumir. Berdasarkan Pasal 1 angka 19 PMK Nomor 184 Tahun /2015, LHP sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP. Adapun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sumir berarti singkat, pendek, ringkas, atau ikhtisar. Dengan demikian, LHP Sumir merupakan LHP yang disusun karena terdapat kriteria dan keadaan tertentu.
2. Membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Dengan demikian, Co-Founder dan CEO Hive Five Sabar L. Tobing menekankan, pemeriksaan tidak perlu ditakutkan oleh Wajib Pajak. Karena proses pemeriksaan merupakan langkah normal yang biasa dilakukan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu KPP.

“Yang perlu dicatat, kedaluwarsa pemeriksaan itu adalah lima tahun. Misalnya, SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan yang kita sampaikan di 2021, lima tahun ke depan masih bisa diperiksa oleh DJP. Oleh karena itu, Wajib Pajak wajib menyimpan pembukuan selama 10 tahun sebagai bukti atas transaksi. Bapak/ibu sebagai owner di suatu perusahaan atau konsultan pajak harus mengetahui apa saja kewenangan DJP dalam memeriksa,” jelas Sabar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version