Menu
in ,

Kategori Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Pajak.com, Jakarta – Selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat yang ditunaikan pada bulan suci Ramadan menjelang hari raya Idulfitri. Pajak.com kali ini akan membahas tentang kategori zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Kewajiban membayar zakat merupakan rukun Islam keempat, yang bertujuan untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan dan menyucikan diri karena bersedia mengikhlaskan sebagian harta kepada orang lain.

Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain yakni sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini dilaksanakan agar umat muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan ini mendorong umat muslim untuk tetap taat beragama sekaligus menunaikan aspek sosial.

Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakatnya dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia. Lalu, kategori zakat seperti apa saja yang bisa mendapatkan pengurang pajak? Pertama, zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak. Adapun ketentuannya diatur melalui UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Pada Pasal 22 UU 23/2011 disebutkan bahwa Zakat yang dibayarkan oleh muzaki (pemberi zakat) kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kemudian, Pasal 23 mengatur bahwa badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki, dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Kedua, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010. Di sana, disebutkan bahwa syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.

Hal itu meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Selanjutnya juga meliputi sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia serta dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Ketentuan ini perlu dicantumkan, karena zakat dapat menjadi pengurang pajak juga berlaku bagi agama lain selain Islam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti halnya sumbangan dalam bencana nasional, kewajiban keagamaan seperti zakat dan perpuluhan juga menjadi pengurang pajak karena bersama-sama dengan pajak, dinilai dapat menyejahterakan masyarakat secara umum.

Ketiga, zakat harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan yang dibentuk dan disahkan pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional, LAZ Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ), Yayasan Baitul Maal Muamalat, atau lembaga lainnya. Ketentuan lebih lanjut tentang lembaga penerima zakat diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018.

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version