Menu
in ,

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Bernilai Rp 6,2 M

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak

FOTO: IST

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Bernilai Rp 6,2 M

Pajak.com, Riau – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali melaksanakan kegiatan sita serentak aset penunggak pajak yang terdaftar di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal. Adapun nilai penyitaan ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar dari 26 aset.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menuturkan, nominal penyitaan tersebut terdiri dari saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak. Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP unit vertikal, yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Bengkalis.

Bambang memastikan, penyitaan dilakukan juru sita dari setiap KPP dan didampingi dua orang saksi sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Tujuan penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/10).

Kanwil DJP Riau berharap, kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Diharapkan juga kegiatan penyitaan ini dapat mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan. Penyitaan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” ujar Bambang.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Riau telah mencapai Rp 10,30 triliun hingga semester I-2023 atau 46,54 persen dari target sebesar Rp 22,138 triliun. Jumlah itu didapatkan dari beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Rp 6,01 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 4,18 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 31 miliar, dan pajak lainnya Rp 73 miliar.

Menilik data Media Meeting Kanwil DJP Riau, kinerja jenis PPh Pasal 25 dan 29 (badan) naik sebesar 9,5 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Realisasi PPh badan tersebut berasal dari industri pengolahan sawit. Sementara, performa PPh Pasal 21 (Wajib Pajak orang pribadi) tumbuh 23,4 persen. Wajib Pajak ini berasal dari perusahaan sektor pertambangan dan industri pengolahan non-sawit.

Kemudian, kinerja PPh final tumbuh 11 persen karena kenaikan pembayaran pajak atas konstruksi dan sewa tanah/bangunan. Pertumbuhan gemilang terjadi pada PPh Pasal 23 yang sebesar 42,8 persen.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version