Menu
in ,

KADIN Indonesia Usulkan “Tax Amnesty” Jilid II

KADIN Indonesia Usulkan “Tax Amnesty” Jilid II

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kembali digaungkan oleh kalangan pengusaha. Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani menilai kebijakan tax amnesty jilid II layak untuk dipertimbangkan pemerintah. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah yang baik dalam menghadapi kontraksi penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau dari kami dari dunia usaha, memang dari teman-teman pengusaha bagaimana kembali melakukan tax amnesty kedua. Tentunya karena melihat tax amnesty pertama itu berjalan dengan baik,” kata Rosan dalam webinar bertajuk Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran.

Rosan mengatakan, jika nanti pemerintah menerapkan tax amnesty jilid II, KADIN Indonesia berharap agar kebijakan itu disusun dengan lebih komprehensif agar menghindari hal yang tidak diinginkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, KADIN Indonesia bersedia untuk dilibatkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan.

“Saya rasa perlu dilakukan assesment yang dalam sehingga asas manfaatnya bisa dijabarkan dengan baik dan benar sehingga tax amnesty kedua ini diwacanakan dan coba dipelajari lebih dalam supaya mengetahui plus minus dari tax amnesty kedua ini,” kata Rosan.

Seperti diketahui, tax amnesty dilakukan pertama kali di Indonesia pada Juli 2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Kala itu, berhasil diikuti oleh 973.426 Wajib Pajak (WP). Jumlah itu setara dengan 2,4 persen dari WP yang terdaftar pada tahun 2017, yakni 39,1 juta.

Sedangkan dari segi uang tebusan, realisasinya sebesar Rp 114,5 triliun. Sejatinya, jumlah ini masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp 165 triliun. Sementara realisasi repatriasi tercatat di angka Rp 146,7 triliun.

Dengan pencapaian itu, Rosan optimistis tax amnesty jilid II dapat lebih banyak diikuti oleh WP, sehingga mampu membantu pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun 2021. Mengingat sepanjang kuartal I-2021 penerimaan pajak baru mencapai Rp 228,1 triliun atau 18,6 persen terhadap target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai Rp 1.229,6 triliun. Kontraksi penerimaan itu tentu sebagai dampak berlanjutnya pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya fokus terhadap program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Reformasi Sektor Keuangan, dan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version