Menu
in ,

Insentif PPnBM-DTP Pulihkan Sektor Industri Automotif

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberian relaksasi berupa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri automotif, sehingga meningkatkan kepercayaan para pelaku industri.

Buktinya, angka Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2021 tembus hingga 57,2 dan cetak rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

“Angka tersebut memperoleh kontribusi besar dari industri automotif dan juga menunjukkan bahwa sektor industri secara umum telah memasuki tahap ekspansif,” kata Agus saat memberikan keynote speech pada Gaikindo International Automotive Conference, dikutip Rabu (17/11).

Ia mengatakan, kebijakan insentif PPnBM-DTP tidak hanya dapat memulihkan industri automotif tapi juga memberikan dampak positif kepada berbagai sektor. Misalnya, pertumbuhan industri alat angkutan yang pada triwulan III-2021 menunjukkan angka sangat memuaskan, yaitu mencapai 27,84 persen. Pertumbuhan dua digit dicetak oleh industri alat angkut selama dua triwulan berturut-turut.

“Selanjutnya, dari segi penjualan, terdapat peningkatan hampir 50 persen dibanding tahun lalu, Gaikindo melaporkan penjualan ritel periode Januari-September 2021 sebesar 600.344 unit, atau naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 407.390 unit,” ucapnya.

Di sisi lain, Agus mengklaim kinerja ekspor kendaraan bermotor pada Januari-September 2021 sangat luar biasa. Hal ini terlihat dari jumlah ekspor kendaraan Completely Built-Up (CBU) naik 33 persen dari 155 ribu unit pada 2020 menjadi 207 ribu unit.

Sementara ekspor komponen naik 61 persen, dari 40 juta komponen di 2020 menjadi 65 juta di tahun ini. Pertumbuhan industri komponen pada Januari-September 2021 juga naik sekitar 40 persen dengan utilisasi saat ini sebesar 70 persen.

”Kebijakan PPnBM-DTP juga memberikan multiplier effect yang besar. Seperti yang disampaikan Bapak Menko Perekonomian, dengan pemerintah mengalokasikan Rp 3 triliun, bisa diperoleh benefit sebesar Rp 19 triliun dari program ini,” paparnya.

Sebagai kontributor utama terhadap PDB industri alat angkutan, lanjut Agus, industri automotif di dalam negeri saat ini terdiri dari 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, dengan nilai investasi sebesar Rp 71,35 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun.

Dari jumlah itu, tenaga kerja yang terserap langsung sebanyak 38 ribu orang, serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

”Pertumbuhan kelas menengah yang cukup pesat serta rasio kepemilikan mobil yang masih cukup rendah (99 per 1000 penduduk) tentu menjadikan Indonesia sebagai pasar terbesar produk automotif di ASEAN. Hal ini tentunya menjadi peluang bagi pengembangan dan industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan sesuai dengan tren global,” sambungnya.

Ia pun memastikan bahwa pemerintah menyatakan kesiapannya memasuki era kendaraan listrik. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan peta jalan pengembangan industri automotif yang telah disesuaikan dengan upaya mengurangi emisi karbon.

Strategi yang dilakukan adalah dengan menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

”Hingga 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit. Dengan angka tersebut, diharapkan konsumsi BBM dapat berkurang sebesar tiga juta barrel serta menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta ton,” jelasnya.

Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 Jo PP 74/2021 yang merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

Dalam PP tersebut, insentif PPnBM juga diberikan terhadap teknologi kendaraan bermotor rendah emisi lainnya, seperti Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), serta Flexy Engine Vehicle yang berbahan bakar nabati (biofuel) 100 persen.

”Tentunya insentif PPnBM tersebut hanya diberikan untuk kendaraan bermotor produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan pendalaman manufaktur atau TKDN dalam rangka menarik investasi di sektor perakitan kendaraan bermotor, industri komponen, serta infrastruktur pendukungnya,” pungkas Agus.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version