Menu
in ,

Ini Kegunaan NPWP Bagi Kehidupan Kita

Ini Kegunaan NPWP Bagi Kehidupan Kita dan Membayar Pajak

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan calon direksi BUMN memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan taat membayar pajak. Sejatinya, setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, selain bentuk kewajiban kepada tanah air tercinta, juga berguna untuk kehidupan kita. Apa saja?

  1. Menghindari sanksi pidana
    Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan, warga yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak memiliki NPWP, terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun
  2. Mengajukan kredit ke bank
    Ketika kita ingin mengajukan kredit, bank memerlukan dokumen seperti NPWP sebagai jaminan untuk mencairkan dana. NPWP sebagai syarat ketika bank ingin memotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman
  3. Pengajuan dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Seperti diketahui SIUP merupakan bukti sah dari berdirinya suatu usaha. NPWP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah memberikan SIUP kepada pengusaha
  4. Menghindari tarif pajak tinggi
    Bagi yang tidak punya NPWP, kita akan bayar pajak lebih besar 20 persen ketimbang yang memiliki.
  5. Membuat paspor
    Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor tentu wajib dimiliki. NPWP menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  6. Mengurus restitusi
    Jika sudah membayar pajak melebihi nominal yang seharusnya, kita dapat mengambil kembali kelebihan uang (restitusi). Nah, syaratnya kita wajib punya NPWP untuk mengklaim restitusi itu
  7. Melamar Pekerjaan
    Banyak perusahaan mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Sebab, ketika nanti sudah bekerja sebagai karyawan, perusahaan akan memotong PPh Pasal 21

Syarat daftar NPWP

Sebelum membuat NPWP, terdapat beberapa syarat yang harus kita penuhi, antara lain:

  1. Untuk WP Orang Pribadi (OP) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya berupa fotokopi KTP atau paspor; Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing (WNA)
  2. Bagi WP OP yang menjalankan usaha, syaratnya fotokopi KTP atau paspor; KITAS atau KITAP bagi WNA; dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah—minimal lurah atau kepala desa; lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik
  3. WP OP wanita kawin yang ingin kena pajak secara terpisah dapat membuat pengajuan secara tertulis. Biasanya WP OP wanita itu memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, sehingga memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Selain surat tertulis, WP juga harus melampirkan fotokopi NPWP suami dan KK

Cara daftar NPWP

Setelah syarat sudah terpenuhi, mari beranjak ke tahapan cara membuat NPWP. Kita dapat melakukan pendaftaran NPWP secara on-line melalui ereg.pajak.go.id. Namun, bagi WP yang lebih nyaman atau lebih mudah mendaftar NPWP secara langsung—barangkali karena keterbatasan akses internet—bisa daftar secara off-line alias langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. 

Berikut pendaftaran secara on-line:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id, pilih menu “Daftar”
  2. Masukkan alamat e-mail dan buat password
  3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  4. Ikuti petunjuk yang ada di e-mail secara saksama
  5. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat
  6. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  7. Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  8. Pilih tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke KPP Pratama terdaftar
  9. Setelah selesai, KPP Pratama akan memproses pengajuan NPWP
  10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status “Pendaftaran” di dashboard situs e-reg pajak. Di sana, kita harus mengisi “Captcha”, lalu submit
  11. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail. Klik menu “Token” untuk mendapatkan kode sebagai syarat pengajuan
  12. Kemudian, cek e-mail. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan KPP Pratam ke alamat WP via pos.

Sementara, cara daftar NPWP Off-line bisa dilakukan dengan:

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran WP yang tersedia di KPP Pratama atau KP2KP di wilayah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  2. Setelah itu, KPP Pratama menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version