Menu
in ,

Gaikindo Kaji Rencana Penghapusan Skema PPnBM

Gaikindo Kaji Rencana Penghapusan Skema PPnBM

FOTO: IST

Pajak.com, JakartaPemerintah akan menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyatakan, pihaknya akan menganalisis terkait rencana penghapusan skema pengenaan PPnBM. Gaikindo menganalis dari tiga poin. Pertama, pendapatan pemerintah dari pajak tetap diusahakan meningkat. Kedua, emisi yang diharapkan dari kendaraan bermotor juga turun. Ketiga, industri otomotif tidak mengalami kontraksi.

Menurut Kukuh, kebijakan apa pun yang dikeluarkan pemerintah harus berimbas pada pertumbuhan. Stimulus PPnBM sendiri menurutnya berhasil men­dongkrak penjualan kendaraan bermotor khususnya mobil. Secara bulanan, penjualan naik 32,7 persen menjadi 72.720 unit bulan lalu dengan harga mobil di bawah Rp 300 juta sebagai mobil favorit.

“Analisis perlu dilakukan secara mendalam. Kami memahami jika pemerintah ingin meningkatkan revenue melalui penerimaan pajak. Di sisi lain kami mendorong agar industri bisa kembali bergerak. Makanya kami akan lakukan kajian mengenai dampak-dampak seperti apa yang akan timbul jika rencana tersebut akan benar diresmikan nantinya,” kata Kukuh dalam rekaman seminar virtual Industrial Automation dikutip Jumat (23/7/2021).

Seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak barang mewah rencananya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan itu saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.

Dalam RUU perubahan itu, pada Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi-tarif PPN yakni 5 persen atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25 persen untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Mengutip Naskah Akademik RUU KUP, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan.

Tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Pada tahapan ini kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM. Pemerintah mengklaim, perubahan PPnBM menjadi PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan persentase peningkatan tarif PPN. Selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah dan yang berupa kendaraan bermotor akan menjadi kompensasi apabila terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenakan tarif PPN 25 persen.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version