Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait perluasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di beberapa jenis barang dan jasa, yang termasuk dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Seperti diketahui, beberapa kelompok jenis barang dan jasa seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa pendidikan yang tadinya dikecualikan dari pengenaan pajak, kini berpotensi ditarik pajak sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menerangkan, latar belakang pertama perluasan objek PPN disebabkan adanya distorsi ekonomi karena terjadinya tax incidence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing produk impor. Apalagi, pemungutan pajak selama ini dipandang tidak efisien karena pemberian fasilitas memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), yang menimbulkan biaya dan beban administrasi.
“Kami mempertimbangkan untuk memperluas basis pemungutan PPN, dengan tetap memerhatikan kondisi yang ada saat ini. Lalu, menciptakan sistem pemungutan yang efisien atau less distortion. Diharapkan dengan PPN yang baru ini, sistem pemungutannya bisa lebih efisien,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (14/6).
Neil melanjutkan, alasan lainnya yakni pengenaan objek PPN yang ada saat ini kurang mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, kelompok barang dan jasa ini dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, tetapi sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.
“Jadi salah satu tujuannya untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat golongan menengah ke bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi yang ada akibat pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Neil pun menyontohkan, adanya rentang harga dan juga kelompok yang mengonsumsi sehingga secara ekonomi menimbulkan distorsi barang seperti jenis beras, daging; atau jenis jasa pendidikan.
“Sebagai contoh konsumsi daging wagyu (di pasar modern) dengan daging di pasar tradisional, ini sama-sama tidak dikenai PPN. Demikian juga yang terkait dengan pendidikan. Tentunya, pendidikan ini bukan seperti yang disampaikan selama ini beredar. Ini adalah pendidikan yang dirasakan memang dikonsumsi atau dimiliki oleh masyarakat yang memiliki daya beli jauh berbeda,” terangnya.
Dengan begitu, perubahan ini akan membuat barang atau jasa yang dikonsumsi sesuai dengan kemampuan konsumsi (ability to pay) masyarakat. Sehingga, masyarakat menengah ke bawah akan mendapatkan subsidi, bantuan, atau bahkan dapat pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang atau jasa.
Dasar lainnya yakni tarif PPN Indonesia yang termasuk relatif rendah dibandingkan negara-negara OECD mencapai 19 persen, dan negara BRICS sebesar 17 persen. Bahkan, telah terjadi pergeseran kondisi pengenaan PPN secara global pada beberapa tahun terakhir yang disebabkan oleh beberapa hal yaitu tingginya tax expenditure, tarif standar di 127 negara yang berkisar 15,4 persen, dan banyaknya negara yang meninjau ulang tarif PPN untuk menjaga prinsip netralitas.
“Beberapa negara juga menggunakan PPN sebagai salah satu instrumen untuk merespons pandemi Covid-19 ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang bersangkutan,” ucap Neil.
Terakhir, ia juga mengatakan bahwa c-efficiency PPN Indonesia baru 0,6 persen atau 60 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Hal ini lebih rendah dibandingkan negara seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam yang telah mencapai 80 persen. Ia menggarisbawahi, bahwa keseluruhan latar belakang dan tujuan ini telah menjadi bahan diskusi pemerintah dan melihat potensi yang bisa diambil sebagai salah satu opsi untuk merespons keadaan penerimaan negara saat ini.
“Dari berbagai hal yang tadi saya sampaikan, ini menjadi bahan diskusi oleh pemerintah untuk melihat apakah negara kita bisa menggunakan PPN salah satu respons untuk menghadapi situasi yang ada saat ini. Mengingat, kalau kita perhatikan bahwa penerimaan PPN ini cukup dominan dalam struktur penerimaan pajak yang ada saat ini, yaitu kurang lebih sekitar 42 persen dari total keseluruhan penerimaan kita,” pungkasnya.
