Menu
in ,

BSI Luncurkan Pembayaran Pajak Kendaraan “Realtime”

BSI Luncurkan Pembayaran Pajak Kendaraan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Seiring kemajuan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam hal preferensi pembayaran, saat ini setiap transaksi telah dilakukan secara cashless melalui sarana digital. Perbankan pun semakin jeli memberikan kemudahan layanan kepada nasabahnya, termasuk layanan pembayaran pajak. Hal ini juga dilakukan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Sebagai bank yang memerhatikan nasabahnya, BSI terus mendorong akselerasi digital sebagai salah satu strategi perusahaan dalam meningkatkan awareness masyarakat dalam bertransaksi cashless, cepat dan aman. Serta dari sisi perusahaan juga sebagai langkah optimalisasi efisiensi dan efektivitas. Untuk mendukung kontribusi pajak negara, BSI meluncurkan pembayaran pajak kendaraan melalui online.

Riset yang dilakukan ACI Worldwide dan YouGov menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor utama peningkatan permintaan konsumen terhadap pembayaran digital dan realtime di Indonesia. Hal ini seiring dengan perubahan perilaku dan preferensi pembayaran. Menurut laporan itu, sebanyak 55 persen konsumen di Indonesia memilih metode pembayaran digital yang terhubung ke rekening bank mereka sebagai cara pembayaran yang lebih disukai pada tahun 2021. Angka ini sedikit di bawah penggunaan dompet digital (72 persen), dan uang tunai (68 persen).

Sejak awal tahun ini, BSI terus menggarap pengembangan BSI Mobile sebagai alat untuk mendorong nasabah bertransaksi secara online dengan berbagai fasilitas kemudahan. Salah satu fitur terbarunya, yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor secara realtime.

Direktur Information Technology BSI Ahmad Syafi’i menyampaikan, BSI ingin agar perbankan syariah dapat menjadi pilihan yang kompeten dan mampu menyediakan berbagai layanan aspek finansial, sosial dan spiritual bagi masyarakat.

“Salah satunya dengan BSI Mobile yang terus kami siapkan menjadi sahabat syariah bagi masyarakat”, ujar Ahmad Syafi’i.

Ahmad mengklaim, BSI dipercaya sebagai satu-satunya bank syariah yang menjadi mitra penyedia fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sejak diluncurkannya layanan pada awal Maret 2022 lalu, hingga saat ini BSI telah menerima transaksi pembayaran pajak kendaraan senilai lebih dari Rp 1 miliar. Sistem BSI sudah terintegrasi dengan sistem Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui BSI Mobile dianggap sah.

Pada tahap awal, pembayaran pajak kendaraan telah dapat melayani 15 provinsi di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Sementara untuk provinsi lainnya sedang dalam tahap proses integrasi.

“Harapannya BSI dapat mendukung transaksi cashless dalam penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad menambahkan, BSI siap menjadi mitra seluruh pihak dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya optimalisasi peran bank syariah sebagai katalisator penggerak yang akan terus dibangun dari sisi keunikan ekonomi syariah, digitalisasi serta peningkatan literasi bagi masyarakat. Dengan adanya optimalisasi BSI Mobile, BSI siap mendorong kontribusi masyarakat dalam hal setoran pajak kendaraan bermotor dengan kisaran transaksi Rp 10 miliar per bulan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version