Menu
in ,

Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak

Tabungan Pajak Bank DKI

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta Bank DKI bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta luncurkan Tabungan Pajak, yang merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak. Tabungan Pajak ini dihadirkan untuk semakin memberi kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi menyampaikan, dengan tabungan itu Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.

“Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan,” katanya saat peluncuran produk Tabungan Pajak bersama Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa, di Jakarta, dikutip Kamis (31/03).

Babay mengemukakan, dengan hadirnya Tabungan Pajak pihaknya berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu. Terlebih lagi, tabungan itu menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi.

“Ke depannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” imbuhnya.

Selain menghadirkan kemudahan untuk Wajib Pajak, lanjut Babay, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.

“Tabungan Pajak memang kami (Bank DKI) kembangkan dengan berbagai kemudahan, agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial,” klaimnya.

Ia menyebut, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI sepanjang tahun 2021 mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 miliar. Sejak itu, Bank DKI terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI; dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

“Saat ini, JakOne Mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran PKB tahunan di DKI Jakarta. Wajib Pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta” ujarnya.

Babay mengklaim, Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak,  percepatan pendapatan asli daerah, serta mendorong penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta.

dilakukan oleh Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version