Menu
in ,

Aturan Baru Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai perlakuan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara. Regulasi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memastikan, terbitnya peraturan yang ditetapkan pada 11 April 2022 ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan. Di sisi lain, PP Nomor 15 Tahun 2022 dapat mendorong peningkatan penerimaan negara.

“PP ini diharapkan mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor pertambangan batu bara. Karena sektor ini mampu tumbuh positif sebesar 6,6 persen di tahun 2021, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) nasional. PP ini menjadi relevan dalam memanfaatkan momentum peningkatan kontribusi sektor pertambangan batu bara terhadap perekonomian melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Febrio melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/4).

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua rezim penerimaan negara pada sektor pertambangan batu bara yang berjalan bersama-sama. Pertama, rezim izin yang mengacu kepada ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Kedua, rezim kontrak dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.

“Rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara,” jelas Febrio.

Ketentuan itu merupakan amanat dari Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Febrio juga menuturkan, terdapat dua bagian penting dari PP Nomor 15 Tahun 2022. Pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan. Pelbagai pelaku itu adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang PKP2B.

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh (Pajak Penghasilan) yang lebih baik. Melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak,” kata Febrio.

Kedua, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dibandingkan dengan sebelumnya sebagaimana amanat pasal 169A UU Minerba. Menurut Febrio, hal itu dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batu bara Acuan (HBA).

“Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik, seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batu bara yang semakin tinggi,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri, PP ini mengatur tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri. Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha.

“Sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan,” kata Febrio.

Dengan demikian, pemerintah juga memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan PNBP. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur kewajiban perpajakan dan PNBP yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat izinnya diterbitkan (nailed down) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (prevailing law).

PP Nomor 15 Tahun 2022 memperjelas kewajiban perpajakan dan PNBP yang mengikuti ketentuan nailed down, yakni iuran tetap, PNBP produksi batu bara, PPh badan, PBB (Pajak Bumi Bangunan), PNBP di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dan PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 6 persen, serta penerimaan daerah lainnya berupa bagian pemerintah daerah sebesar 4 persen dari keuntungan bersih. Sedangkan kewajiban pajak dan PNBP yang mengikuti prevailing law adalah PNBP lainnya selain yang sudah disebutkan di atas, pemotongan dan pemungutan PPh, PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pajak karbon, bea meterai, bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak daerah dan retribusi daerah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version