Menu
in ,

Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan

FOTO: IST

Saat ini kita telah memasuki bulan puncak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021. Kurang sekitar 2 minggu lagi sebelum batas pelaporan SPT Tahunan Badan, yakni di 30 April. Segera laporkan SPT Tahunan PPh Badan milik Anda, sebelum Anda dikenai denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp 1.000.000. Bagi Anda yang belum paham persyaratan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, simak penjelasan dibawah ini.

Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Badan, Anda membutuhkan beberapa berkas-berkas. Yang pertama tentunya adalah NPWP Badan. NPWP penting untuk keperluan login ke akun djponline dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang saat ini telah difokuskan secara online. Apabila NPWP Anda hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan cetak ulang NPWP secara offline maupun online.

Dalam hal pengajuan cetak ulang NPWP secara offline, Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sembari membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Beberapa berkas tersebut diantaranya adalah fotokopi KTP & NPWP pengurus, NPWP yang lama (bila NPWP rusak), Surat Keterangan kehilangan NPWP dari kepolisian (bila NPWP hilang), dan beberapa berkas lainnya.

Anda juga harus mengisi formulir cetak ulang NPWP yang dibubuhi materai, dan kemudian menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas di loket pendaftaran & penghapusan NPWP. Untuk cetak ulang NPWP secara online lebih mudah, yakni melalui laman djponline. Anda hanya harus login apabila telah memiliki akun, dan kemudian akan ditampilkan NPWP elektronik. Klik kirim ke email, dan Anda hanya tinggal mencetak sendiri NPWP elektronik tersebut. NPWP elektronik ini sama fungsi dan kedudukannya dengan NPWP fisik yang diberikan oleh KPP, sehingga sama saja.

Yang kedua adalah electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor unik yang digunakan untuk pelaporan online SPT melalui laman https://djponline.pajak.go.id/  maupun https://pajak.go.id/. EFIN berguna untuk mendaftarkan akun di laman djponline dan pajak.go.id. Ia juga berguna apabila suatu saat Anda lupa kata sandi atau password akun djponline Anda, sehingga bisa mengganti kata sandi baru.

Apabila Anda belum melakukan aktivasi EFIN, Anda dapat melakukan aktivasi EFIN secara offline maupun online. Untuk aktivasi EFIN badan secara offline, Anda perlu membawa berkas-berkas seperti fotokopi akta pendirian, fotokopi akta perubahan (jika ada), serta fotokopi NPWP dan KTP pengurus. Datangi KPP tempat Anda terdaftar dan isi formulir permohonan EFIN. Centang kolom ‘Wajib Pajak Badan’, isi NPWP, nama, tempat dan tanggal lahir, dan berbagai data pengurus lainnya, kosongkan kolom EFIN, isikan nomor telepon dan email aktif, serta bubuhkan tanda tangan Anda.

Sampaikan formulir permohonan EFIN beserta berkas yang dibutuhkan pada loket Tempat Pendaftaran Terpadu (TPT), dan tunggu proses aktivasi EFIN Anda. Untuk proses aktivasi EFIN secara offline biasanya tidak membutuhkan waktu lama, dan dapat digunakan langsung untuk melaporkan SPT Tahunan.

Untuk aktivasi EFIN secara online, anda harus mengunduh terlebih dahulu formulir permohonan EFIN melalui laman djponline maupun pajak.go.id dan isi formulir tersebut. Kemudian lakukan swafoto sembari memegang KTP asli Anda dan NPWP WP Badan asli. Scan formulir permohonan EFIN yang telah Anda isi dan buka email Anda. Buat email baru dengan email tujuan yakni email KPP tempat Anda terdaftar, yang bisa Anda cek di https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Tuliskan subjek yakni ‘Permohonan EFIN Badan’, dan kemudian lampirkan scan formulir permohonan EFIN serta swafoto yang disebutkan diatas. Kirimkan email tersebut dan tunggu proses aktivasi EFIN online yang biasanya memakan waktu 1×24 jam hari kerja.

Setelah menyiapkan NPWP dan EFIN, langkah selanjutnya adalah menyiapkan akun djponline Anda. Apabila Anda belum memiliki akun, silahkan melakukan registrasi akun pada laman https://djponline.pajak.go.id/. Isikan NPWP dan EFIN Anda, dan kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri, email, serta kata sandi untuk akun Anda. Klik ‘kirim’ dan link aktivasi akun akan dikirimkan ke email Anda. Klik link aktivasi tersebut, dan Anda akan diarahkan kembali ke halaman login djponline. Anda tinggal login dengan menggunakan NPWP serta kata sandi yang baru saja Anda buat, dan Anda telah bisa melaporkan SPT Tahunan Anda secara online.

Segerakan penuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Anda bila Anda telah mempersiapkan hal-hal diatas. Jangan lupa keterlambatan akan dapat mengakibatkan Anda dikenai denda yang jumlahnya tak sedikit dan tentunya dapat menghambat bisnis Anda. Orang bijak taat pajak!

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version