Menu
in ,

7 Provinsi yang Mengenakan Pemutihan Pajak Kendaraan

7 Provinsi yang Mengenakan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Para pemilik kendaraan bermotor sering kali tanpa sadar mengalami telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka. Akibatnya, mereka terpaksa dikenai denda. Celakanya, saat telanjur telat, para pemilik kendaraan biasanya memilih menunda-nunda lagi hingga beberapa tahun. Namun, tahun ini pemerintah daerah membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini dilakukan agar di kemudian hari para pemilik kendaraan lebih patuh membayar pajak. Berikut ini daftar 7 provinsi di Indonesia yang sedang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).  Kebijakan pemutihan pajak untuk wilayah Jatim ini akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Insentif  yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Pemprov Jatim juga memberikan kebijakan gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Kedua, Pemprov Bali. Berbeda dengan Jatim, Pemprov Bali memberikan program pemutihan pajak kendaraan lebih panjang, yakni mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Insentif yang diberikan berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Selain itu, gratis pula BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni 2022. Kebijakan ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Ketiga, Pemprov Sumatera Barat. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di wilayah hukum provinsi ini hanya berlaku hingga 15 Juni 2022. Program yang ditawarkan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua. Pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Keempat, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Program pemutihan pajak yang diberikan berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang. Pemutihan berupa penghapusan denda PKB dan BBNKB II. Ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

Kelima, Pemprov Kalimantan Tengah. Kebijakan pemutihan di Pulau Borneo ini diberlakukan dalam rangka Hari Ulang tahun ke-65 Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah setempat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan ini hingga 17 Agustus 2022. Insentif pemutihan pajak kendaraan yang diberikan adalah penghapusan denda pajak.

Keenam, Pemprov Sulawesi Selatan. Mengutip Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 650/III/Tahun 2022, program pemutihan diberlakukan mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022. Pemutihan berupa pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Ketujuh, Pemprov Gorontalo. Untuk membantu Wajib Pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemprov Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

Sebagai informasi, PKB termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. PKB sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version