Menu
in ,

28 Instansi DJP Alami Perubahan Wilayah Kerja

28 Instansi DJP Alami Perubahan Wilayah Kerja

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sebanyak 28 instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami perubahan wilayah kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 tahun 2020. Sementara, perubahan wilayah kerja berlaku mulai 3 Mei 2021—berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021.

“Menerapkan saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020…, mulai tanggal 3 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan diktum ketiga KEP-28/PJ/2021.

Adapun perubahan wilayah kerja 28 instansi vertikal DJP ditetapkan di 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yaitu Medan Barat, Bandar Lampung Satu, Bandar Lampung Dua, Bengkulu Satu, Bengkulu Dua, Jakarta Gambir Satu, Jakarta Tamansari, Setiabudi Tiga, Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta Kebayoran Baru Dua, Jakarta Cakung, Jakarta Tanjung Priok, Tigaraksa, Kosambi, Tegallega, Bandung Cicadas, Karawang, Bekasi Utara, Bekasi Barat, Pondok Gede, Cibinong, Ciawi, Semarang Tengah, Kebumen, Surabaya Mulyorejo, Gresik, dan Banjar. Selain itu, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) juga mengalami perubahan wilayah kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, kebijakan ini ini dilakukan sebagai akibat dari penyesuaian proses bisnis internal maupun eksternal.

“Karena adanya perubahan peraturan-peraturan terkait sehingga perlu menyesuaikan fungsi-fungsi yang melekat beserta tingkat risiko yang berkaitan. Selain itu, hal ini dilakukan untuk memperbaiki rentang pekerjaan dan beban kerja melalui penataan organisasi Kantor Pusat DJP sebagai bagian dari renstra (rencana strategis) 2020 sampai dengan 2024,” kata Neil, kepada Pajak.com, pada Sabtu siang (13/3).

Dengan demikian, DJP berharap perubahan ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang lebih efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan.

“Kami juga berharap dapat mewujudkan organisasi DJP yang lebih andal,” tambah Neil.

Salah satu contoh perubahan, sebelumnya KPP Pratama Kebayoran Baru Dua memiliki wilayah kerja meliputi Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Pulo, dan Kramat Pela. Dengan berlakunya PMK/184/2020 dan KEP-28/2021, wilayah kerjanya bertambah satu kelurahan, yaitu Melawai.

Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Winahju Mahartono mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan stakeholders di wilayah kerja baru. Ia yakin, dengan membangun komunikasi yang baik, KPP akan mampu berkolaborasi mengoptimalkan target penerimaan pajak.

“Kita kuatkan strategi komunikasi. Tahap lanjutan kita sampaikan pajak itu sangat penting untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, menolong semua sektor industri terdampak—UMKM (usaha mikro kecil menengah), perdagangan, dan lain-lain,” kata Winahju.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version