Menu
in ,

Uji Coba Sistem Pelaporan Transaksi Kripto

Uji Coba Sistem Pelaporan Transaksi Kripto

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, asosiasi kini tengah intensif memberi masukan kepada pemerintah dalam menguji coba sistem integrasi pelaporan transaksi kripto. Nantinya sistem ini digunakan dalam bursa kripto.

“Asosiasi berperan untuk memberikan masukan terkait best practice ketika nantinya melakukan integrasi automatisasi sistem pelaporan. Jadi peran pelaporan yang selama ini dilakukan oleh pedagang, nanti akan digantikan oleh bursa dan kliring,” kata pria yang hangat disapa Manda ini, kepada Pajak.compada (18/5).

Menurut Manda, uji coba sistem ini dilakukan guna mengantisipasi dalam proses bertransaksi. Namun, semua pihak hanya tinggal menunggu izin pendirian bursa kripto dan kliring dapat diresmikan.

Aspakrindo juga aktif untuk mendorong segera terbentuknya bursa dan kliring. Kami aktif diskusi dengan regulator juga untuk mendorong sistem dan kebijakan kripto di Indonesia. Jadi setelah adanya izin bursa dan kliring maka bisa di turn on (sistem integrasi pelaporan transaksi kripto),” tambah Manda.

Di samping itu, Aspakrindo secara intensif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada anggota. Ekosistem investasi kripto harus berlangsung aman dan berkelanjutan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Manda pun menggarisbawahi bahwa aset kripto bukan uang atau alat pembayaran, melainkan alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Seperti diketahui, pengaturan aset kripto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Kami bersepakat bahwa kripto sebagai aset bukan alat transaksi, berdasarkan undang-undang, mata uang kripto (cryptocurrency) bukan mata uang yang dikeluarkan Indonesia. Sehingga, cryptocurrency jelas bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tegas Manda.

Aspakrindo mendorong otoritas segera meresmikan bursa kripto agar ekosistem kripto di Indonesia dapat lebih kredibel dan terhindar dari praktik kriminal, seperti pencucian uang atau penipuan. Di sisi lain antusiasme masyarakat Indonesia juga semakin tinggi. Asosiasi mencatat, di tahun 2021 terdapat 4,2 juta nasabah yang telah membeli kripto, baik bitcoin, dogecoin, dan sebagainya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Ia mengatakan, aset kripto sebagai komoditas memiliki potensi besar di Indonesia. Saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari atau jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, pemerintah menargetkan pendirian bursa kripto dapat rampung pada kuartal II-2021 (April-Juni).

“Hebatnya omzetnya sepersepuluh dari omzet di BEI. Artinya, terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan.” Kata Jerry.

Melihat perkembangan itu, pemerintah akan segera meresmikan pendirian bursa kripto agar menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan ini.

“Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis asset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229,” jelasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version