Menu
in ,

Mengenal Keunggulan Asuransi Syariah

Pajak.com, Jakarta – Selain investasi, para pakar keuangan juga menyarankan individu untuk memiliki asuransi sebagai perlindungan. Namun, diperlukan pengetahuan yang komprehensif sebelum Anda memilih asuransi. Jangan sampai asuransi itu tidak sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda. Salah satu yang perlu Anda kenal dan telaah adalah asuransi syariah.

Pengertian

Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Keunggulan asuransi syariah

  • Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis. Sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk, yaitu risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dengan demikian, dapat dikatakan peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko.

Selain itu, akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerjasama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing, sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada Anda—sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

  • Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi, surplus underwriting, maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana itu bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

  • Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis, baik secara kolektif dan/atau individu dan perusahaan asuransi syariah—sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

  • Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi—terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) itu sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

  • Tidak berlaku sistem “dana hangus”

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah, artinya tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis itu akan tetap diakumulasikan di dalam tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis secara kolektif.

  • Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting, yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya, namun dalam asuransi syariah surplus underwriting dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Saat ini produk asuransi syariah yang tersedia sangat beragam, jenisnya hampir sama dengan asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah. Misalnya, meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan, dan/atau kehilangan harta benda.
  • Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan bila peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version