Menu
in ,

Hak dan Kewajiban Menggunakan “Fintech Lending”

Menggunakan “Fintech Lending”

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk melindungi hak-hak dan kewajiban konsumen, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penting bagi para konsumen untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebelum menggunakan layanan fintech lending. Hal tak kalah penting juga adalah mengantisipasi kejahatan siber yang kian marak terjadi karena pesatnya aktivitas data sharing dalam mengakses layanan fintech lending.

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, salah satu pionir fintech lending di tanah air berbagi tips untuk memandu calon borrower dan lender agar mampu mengambil keputusan secara tepat dalam mengakses layanan keuangan. Tak hanya itu, Adrian juga berbagi wawasan cara untuk melindungi diri dari ancaman fintech lending dan akun ilegal serta bahaya keamanan data yang dapat menimpa siapa saja.

Adrian menyampaikan, perlindungan hak dan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga berlaku di layanan keuangan. Sebab, sektor ini merupakan salah satu sektor prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK).

Menurut Adrian, pada era sekarang, masyarakat semakin banyak yang memanfaatkan layanan keuangan digital. Oleh sebab itu kesadaran tentang hak dan kewajiban serta upaya perlindungan konsumen harus terus dikomunikasikan. Ia menekankan kepada masyarakat tentang pentingnya memastikan legalitas penyelenggara fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain mengetahui layanan keuangan yang tepat dan legal, pengguna juga harus melakukan asesmen keuangan pribadi sebelum menggunakan layanan keuangan.

“Memahami hak dan kewajiban sebagai seorang pengguna dan didukung dengan berbagai upaya perlindungan komprehensif berbasis IT akan menciptakan ekosistem layanan keuangan yang kondusif dan kaya manfaat,” kata Adrian di Jakarta (Sabtu 23/4/22).

Tak hanya bijak dalam memilih platform fintech lending, untuk mengajukan pinjaman maupun melakukan pendanaan, konsumen dianjurkan untuk mencari informasi tentang penyelenggara fintech lending melalui situs dan kanal media sosial resmi serta status izin dan terdaftarnya di OJK yang dapat diakses melalui situs www.cekfintech.id. Bagi konsumen yang ingin menjadi borrower, mereka harus mempertimbangkan alasan untuk mengakses pinjaman dan melakukan asesmen keuangan pribadi. Misalnya mempertimbangkan kebutuhan pinjaman dengan tenggat waktu pembayaran. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh manfaat pasti bagi kebutuhan mereka serta bisa merencanakan pembayaran pinjaman secara cermat untuk menghindari risiko gagal bayar.

“Sebelum mengajukan pinjaman, calon borrower juga dapat memanfaatkan fasilitas kalkulator pinjaman di website Investree untuk mengecek potensi besaran pinjaman beserta tingkat bunga yang akan diperoleh. Dari situ, tinggal sesuaikan dengan kemampuan bayar serta preferensi pinjaman calon borrower,” saran Adrian.

Sedangkan bagi konsumen yang ingin menjadi lender, penting untuk memperhatikan profil risiko yang cocok dengan preferensi mereka, seperti konservatif, moderat, atau agresif. Profil risiko ini membedakan tipe produk pendanaan yang dapat dipilih oleh konsumen. Bagi konsumen yang memilih profil risiko konservatif hingga moderat dapat mencoba produk investasi berupa deposito atau produk SBN (ORI dan SBR) yang memiliki imbal hasil flat setiap bulannya, atau reksa dana hingga produk SBSN (Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan) dengan imbal hasil mengambang.

“Menyesuaikan pilihan instrumen investasi dengan profil risiko masing-masing akan membantu konsumen untuk mencapai tujuan keuangan mereka secara aman dengan meminimalisasi kerugian,” tambah Adrian.

Sementara itu, terkait dengan keamanan data, perusahaan rekanan Investree yaitu VIDA juga melihat bahwa pemahaman hak dan kewajiban konsumen harus dibarengi dengan tanggung jawab platform yang dapat menyajikan jaminan rasa aman bagi penggunanya (digital trust).

CEO dan Co-Founder VIDA Sati Rasuanto, menegaskan, bagi pelaku industri digital seperti fintech lending, data merupakan sumber kehidupan. Dan memberikan jaminan keamanan data nasabah menjadi krusial. Oleh sebab itu, implementasi teknologi yang dapat memberikan rasa aman tersebut menjadi sebuah keharusan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version