Menu
in ,

BCA Akan Blokir Kartu ATM Magnetik per 1 Desember 2021

Pajak.comJakarta – Nasabah BCA yang belum sempat menukar kartu ATM magnetik ke ATM cip hingga tanggal 30 November 2021, dipastikan akan terhambat transaksinya karena kartu ATM tersebut akan terblokir secara otomatis. Ya, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA akan memblokir penggunaan kartu ATM atau kartu debit nasabah yang menggunakan strip magnetik mulai 1 Desember 2021.

Sehingga, kartu debit magnetic stripe nasabah akan otomatis terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apa pun. Jika sudah begitu, nasabah harus segera ke kantor cabang bank terdekat untuk melakukan penggantian kartu debit magnetik ke kartu debit cip agar bisa bertransaksi kembali.

Manajemen BCA pun menyatakan nasabah tidak akan dipungut biaya apa pun untuk pergantian kartu ATM dari strip magnetik ke cip. Hal ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan bank menggunakan teknologi cip pada kartu ATM mereka. Bahkan, BI sudah mencanangkan implementasi Standard Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM/kartu debit yang diterbitkan di Indonesia sejak 2015.

Sejatinya, BI melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012 memberikan tenggat waktu migrasi kartu hingga akhir tahun 2021. Tenggat itu berlaku untuk seluruh kartu ATM, kartu Debit, terminal ATM, terminal EDC dan sarana prosesnya. Namun, sejumlah bank memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda dan cenderung lebih cepat dari deadline yang diberikan BI.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, hingga Oktober lalu BCA baru mencatatkan migrasi ATM ke cip sebanyak 21,6 juta atau 87 persen dari total ATM yang dipersyaratkan wajib cip.

Manajemen BCA juga mengatakan bahwa ATM cip lebih aman saat melakukan berbagai jenis transaksi kartu debit, baik dari sisi nasabah, toko, maupun bank sebagai penyedia jasa. Kartu berbasis cip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetik karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan skimming.

Dengan penggunaan teknologi cip, keamanan kartu ATM/debit akan semakin terjaga lantaran teknologi yang dipasang pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan. Hal ini berbeda dengan kartu ATM magnetik karena data yang tersimpan mudah digandakan serta terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.

Keuntungan lainnya, kartu berbasis cip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan telah dilindungi oleh fungsi kriptografi tertentu. Selain itu, kapasitas penyimpanan data yang dimiliki kartu cip lebih besar. Cip yang terdapat di bagian kiri depan kartu memiliki ruang penyimpanan data yang jauh lebih banyak dikarenakan cip memiliki CPU, memori, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi.

Adapun ciri kartu debit ATM magnetic stripes memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi. Bila garis hitam ini rusak maka kartu debit ATM tak bisa digunakan. Sementara kartu debit cip cirinya berbentuk kontak kecil berwarna emas atau perak yang berada di bagian depan kartu.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version