Menu
in ,

SKK Migas Libatkan UI dalam Kegiatan Pemeriksaan KKKS

SKK Migas Libatkan UI dalam Kegiatan Pemeriksaan KKKS

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melibatkan Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPAFEB UI) dalam kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengelolaaan rantai suplai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun buku 2020. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan rantai suplai yang dilaksanakan oleh KKKS telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Divisi Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan, kegiatan pemeriksaan kepatuhan ini merupakan bagian penting dari tugas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas yang dilakukan oleh SKK Migas. Pemeriksaan akan dilakukan kepada 15 KKKS yang telah dikategorikan berdasarkan nilai pengadaannya.

“Melalui kegiatan ini SKK Migas tidak hanya memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan rantai suplai KKKS telah sesuai dengan aturan PTK (pedoman tata kerja) 007 revisi 04, tetapi juga untuk menilai bahwa aturan yang ada sudah efektif dan efisien, serta untuk mendapatkan continuous improvement sekiranya ada kendala-kendala yang belum ditemukan solusinya,” jelas Erwin melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada Sabtu (10/7).

Ia mengungkapkan, SKK Migas perlu bekerja sama dengan lembaga independen guna menjaga objektivitas pemeriksaan. Dengan demikian, institusi yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 ini berharap, temuan-temuan dalam pemeriksaan dapat dianalisis secara lebih komprehensif dan efisien. Sebab industri hulu migas kini tengah berupaya melakukan efisiensi di seluruh aspek.

“Salah satu yang terus kita kejar aspek efisiensinya yakni di bidang pengelolaan rantai suplai. Apabila kepatuhan KKKS sudah tinggi, maka dapat dipastikan sektor hulu migas dapat memberikan manfaat lebih melalui penerimaan negara yang lebih optimal,” kata Erwin.

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengelolaan Barang dan Jasa SKK Migas Widi Santuso menjelaskan, terdapat tiga aspek kepatuhan yang akan dinilai bersama UI, yaitu aspek pengadaan barang dan jasa; kapasitas nasional yang termasuk didalamnya centralized integrated vendor database (CIVD); serta aset dan kepabeanan.

“Dari hasil pemeriksaan nanti bisa kita ketahui apakah ketentuan yang digunakan masih compatible atau tidak, atau apakah KKKS melaksanakan pengadaan sesuai dengan ketentuannya atau tidak,” ungkapnya

Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Pabean SKK Migas Achmad Riad menambahkan, pemeriksaan aset nantinya akan dilakukan berbasis on-line. Hal ini menurutnya, tidak akan menjadi kendala karena kini perusahaan telah menyempurnakan teknologi maupun infrastruktur penunjang lainnya.

“Dalam rangka mematuhi aturan pembatasan mobilisasi yang berlaku saat ini, seluruh kegiatan pemeriksaan kepatuhan rantai suplai kepada KKKS ini akan diadakan secara on-line,” ujar Riad.

Sebagai informasi, pemeriksaan bersama PPAFEB UI rencananya akan dijadwalkan pada November 2021 mendatang.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version