Menu
in ,

PPKM Diperpanjang, Ini Sektor Usaha yang Beroperasi

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, kebijakan itu diambil agar semakin menekan angka penularan COVID-19. Namun, pemerintah memastikan akan memberi penyesuaian terhadap sektor usaha tertentu, sehingga dapat tetap beroperasi meski dengan beragam ketentuan dan masa PPKM yang diperpanjang ini.

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” jelas Jokowi dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Kabinet, pada Selasa (20/7).

Kendati PPKM diperpanjang, pemerintah tetap memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara dan sektor usaha masyarakat terdampak PPKM darurat. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk sektor , antara lain:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.  Pengaturan teknis akan diatur oleh pemerintah daerah.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor usaha esensial dan kritikal pada masa PPKM ini, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” tambah Jokowi.

Pemerintah meminta supaya seluruh elemen masyarakat dapat bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM daruat ini, sehingga kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat,” kata Jokowi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version