Menu
in ,

Pemerintah Permudah Aturan Ekspor-Impor ke Negara Ini

Pemerintah Permudah Aturan Ekspor-Impor ke Empat Negara Ini

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mempermudah aturan ekspor-impor ke empat negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (European Free Trade Association/EFTA). Adapun EFTA merupakan asosiasi dari empat negara di Eropa yang terdiri dari Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penerbitan Peraturan ini akan memperkuat kerja sama perdagangan barang, jasa, dan teknologi, diversifikasi tujuan ekspor-impor, meningkatkan investasi serta daya saing Indonesia.

Febrio mengungkapkan, EFTA adalah salah satu jaringan perdagangan yang sangat penting bagi Indonesia karena terdiri dari empat negara yang bukan mitra dagang utama Indonesia. Sejak 2016 sampai dengan tahun 2020 hubungan perdagangan Indonesia dan EFTA menunjukkan potensi peningkatan cukup pesat, rata-rata perkembangan tahunan neraca perdagangannya mencatatkan surplus. Selain itu, EFTA memiliki hubungan perdagangan dengan 29 negara di Eropa dan hubungan dagang dengan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Hal ini dapat meningkatkan ekspor dan kemudahan bahan baku atau barang modal, sekaligus daya saing Indonesia di ASEAN maupun negara lain yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan EFTA.

“PMK diterbitkan sebagai bagian implementasi perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan EFTA (IE-CEPA) yang disepakati pada 16 Desember 2018 lalu,” jelas Febrio melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (3/11).

Ia menjelaskan, PMK ini Pemerintah akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia khususnya ekspor-impor berupa peraturan tarif bea masuk karena telah mengakomodir komitmen penurunan tarif bea masuk, termasuk ketentuan tariff rate quota (TRQ) untuk beberapa produk dengan kuota tertentu.

“Pemerintah berharap Indonesia akan mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk produk dalam negeri di kawasan Eropa serta membuka akses pasar nontradisional dan meningkatkan profil serta kampanye positif produk Indonesia termasuk produk minyak sawit dan turunannya,” jelas Febrio.

Di sisi ekspor, produk Indonesia mendapatkan tarif bea masuk (BM) nol persen untuk produk unggulan, seperti emas dan perhiasan yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke Swiss, Islandia, Norwegia, dan Liechtenstein.

Secara rinci, tarif nol persen untuk komoditas fiber optik, minyak esensial, timah, dan alas kaki ke Swiss. Produk alat elektronik, mesin, alas kaki, furnitur, dan aksesoris kendaraan bermotor ke Islandia. Produk tekstil, selimut, alas kaki, pipa, dan sepeda untuk barang-barang ekspor ke Norwegia. Untuk ekspor ke Liechtenstein, meliputi produk ban, kayu manis, furniture, kertas.

IE-CEPA juga membuka akses pasar ekspor produk minyak sawit dan turunannya dengan pengenaan tarif nol persen ke Islandia dan Norwegia. Swiss juga akan membuka akses pasar Indonesia dengan penerapan TRQ untuk produk CPO, stearin, kerneli, dan minyak sawit lainnya dengan kenaikan kuota sebesar 5 persen per tahun hingga tahun ke-5.

“Perjanjian IE-CEPA merupakan bagian dari kebijakan ekspor nasional yang diharapkan dapat menciptakan sumber pertumbuhan baru bagi Indonesia sehingga mendorong akselerasi pemulihan dari pandemi,” jelas Febrio.

Dari sisi impor, IE-CEPA memberikan akses pasar kepada empat negara itu karena menyesuaikan ketentuan tarif bea masuk sebagian besar barang. Indonesia menurunkan tarif bea masuk secara bertahap, 8.656 pos tarif Indonesia atau 86,46 persen dari total pos tarif atau senilai 98,81 persen atas nilai impor Indonesia dari negara-negara EFTA. Indonesia juga mengeliminasi tarif bea masuk untuk 96 pos tarif produk obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga membantu penanganan pandemi.

“Ini untuk memberikan pilihan akses bahan baku dan/atau barang modal bagi industri domestik,” kata Febrio.

Ia menambahkan, perjanjian IE-CEPA tidak hanya mencakup kerja sama bidang perdagangan barang, tetapi juga jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, persaingan usaha, perdagangan, dan pembangunan berkelanjutan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version